Jalur Zonasi PPDB 2022 Kota Bandung Dikeluhkan Orang Tua Siswa yang Tidak Masuk Sekolah Negeri
Skema jalur zonasi PPDB 2022 di Kota Bandung mendapat keluhan dari orang tua siswa yang anaknya tidak masuk sekolah negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Skema jalur zonasi PPDB 2022 di Kota Bandung mendapat keluhan dari orang tua siswa yang anaknya tidak masuk sekolah negeri.
Kali ini diungkapkan seorang ibu bernama Novitasari. Pada PPDB 2022 ini, dia ingin memasukan anaknya Bilqist Azzahra Aurelia ke SMAN 27 Kota Bandung dengan jalur zonasi.
Novitasari mengkau, jarak rumahnya cukup dekat dengan lokasi SMAN 27 Kota Bandung. Namun, pada PPDB 2022 dia terpaksa gigit jari lantaran anaknya tidak diterima dengan skema jalur zonasi.
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Separuh Sampel Proyek Jalan Bermasalah, Hampir Semua Jasa Konsultasi Buruk
"Kata petugas, rumah saya berada di Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gede Bage sedangkan sekolah berada di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gede Bage. Saya hanya kasihan kepada warga Rancabolang yang ingin masuk ke SMAN 27 Bandung, sebab kalah sama jarak. Warga Rancabolang harus ke SMAN mana dong. Kata pihak sekolah, jarak dari sekolah ke rumah saya 2 km, nggak tahu ngitungnya dari mana," jelas Novitasari, Rabu 13 Juli 2022.
Lantaran terbilang jauh dari lokasi SMAN 27 Bandung, Novitasari akhirnya memasukan anaknya ke sekolah lain.
"Semoga pemerintahan setempat bisa peka terhadap warganya," ucapnya.
Baca Juga: Persib Kalahkan Tim Sepak Bola Porprov Kota Bandung 4-0 Dalam Laga Uji Coba
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menanggapi terkait aduan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 pada jalur zonasi.
Dia menjelaskan, telah melakukan uji coba publik sebelum PPDB 2022 dimulai. Untuk jalur zonasi, Disdik Jabar sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil. Hal ini, agar terjadi integrasi sistem, antara sistem PPDB dengan sistem kependudukan.
Sementara untuk jalur afirmasi, Disdik Jabar pun juga sudah melakukan integrasi sistem dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial.
Baca Juga: Dewan Pertanyakan Silpa Kabupaten Cirebon yang Mencapai Rp142 Miliar
Makanya, lanjut dia, pada saat terjadi integrasi sistem, basic-nya adalah nomer induk kepedudukan (NIK). Pada saat orang mendaftar dalam zonasi, maka mekanisme sistem itu akan menelusuri sesuai dengan NIK yang ada di data kependudukan.
"Hari ini data kependudukan yang kita anggap valid, itu adalah data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil," ujar Dedi Supandi.
Terkait adanya pertanyaan mengenai zonasi, Dedi menjelaskan, bilamana data tersebut berasal dari KK maka pihak Disdik tidak punya hak untuk menelusuri. Mengingat pada PPDB ini banyak pihak yang dilibatkan, termasuk dengan Disdukcapil.
Baca Juga: Suap Ade Yasin, Agar Kembali WTP, Ngatur Tim Pemeriksa BPK, Segini Nilai Awalnya
"Jika tadi ada yang menanyakan seperti itu, pertanyaannya adalah data itu data KK bukan? Kan dikeluarkan juga oleh sana (Disdukcapil)," katanya.
Artinya, pihaknya tidak punya hak untuk menelusuri kebenaran KK tersebut. Namun, data dari kependudukan itu pun data yang valid menurut sistem. (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


