FPIPS UPI Gelar Kuliah Umum dengan Tema Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Kuliah Umum

FPIPS UPI Gelar Kuliah Umum dengan Tema Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
ebagai salah satu lembaga dengan status menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Kuliah Umum
 
INILAHKORAN, Bandung - Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema "Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan di FPIPS UPI".
 
Acara ini digelar di Auditorium FPIPS UPI. Mahasiswa yang hadir sebanyak 140 orang. Kampus UPI mengajak Wawan Wardiana. Dia adalah Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Wawan Wardiana memaparkan, bahwa Indeks Perspektif Korupsi (IPK) Indonesia memiliki skor 38, dua poin di atas Thailand. Thailand 36 poin, Malaysia 51 poin dan di ASEAN, Singapura mendapat skor tertinggi dengan 85 poin. 
 
 
Skor IPK tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah, sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.
 
Wawan Wardiana juga menerangkan, bahwa saat ini kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus suap. 
 
"Orang Indonesia ini suka sekali memberi, kalau gak ngasih rasanya ada yang kurang. Sehingga dalam ranah birokrasi pemberian seperti ini sering diiringi maksud tertentu. Setelah itu biasanya muncul kesepakatan-kesepakatan. Wajar saja hari ini kami pun juga banyak menangani kasus suap," papar Wawan Wardiana, Kamis 14 Juli 2022.
 
 
Menurutnya, memang gratifikasi ini akar dari korupsi, makanya dirinya harus menghindari gratifikasi biar tidak memunculkan konflik dan diskriminasi.
 
Dalam kuliahnya, Wawan Wardiana juga mengingatkan mahasiswa bahwa terlambat, titip absen, mencontek, plagiat, mark-up uang kuliah, membuat proposal palsu, dan penyalahgunaan dana beasiswa termasuk dalam perilaku koruptif.
 
Wawan Wardiana, juga menyampaikan, perguruan tinggi bisa berperan dalam pencegahan korupsi melalui peran civitas akademikanya. Diantaranya terdapat tiga langkah yang bisa dilakukan. 
 
 
Pertama yaitu edukasi, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri atau terintegrasi dalam mata kuliah yang relevan. 
 
Kedua membangun ekosistem, yakni dengan pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas. 
 
"Ketiga dengan aksi integritas melalui peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi seperti pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye dan gerakan lainnya yang mendukung aksi integritas," ucap Wawan Wardiana.
 
 
Selain itu, Ketua Zona Integritas FPIPS UPI Wawan Darmawan mengatakan, dengan pembangunan FPIPS UPI menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi bahwa, unit kerja FPIPS berkomitmen untuk menciptakan pelayanan yang maksimal, yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dengan prinsip Good and Clean Government. 
 
"Dengan terciptanya pelayanan yang berintegritas diharapkan dapat mengendalikan gratifikasi yang berpotensi pada korupsi," ucap Wawan Darmawan.
 
Sementara itu, dosen perwakilan program studi Pendidikan IPS, Muhamad Iqbal menambahkan, kegiatan kuliah umum tersebut akan di tindak lanjuti dengan perumusan perjanjian kerjasama antara Prodi Pendidikan IPS dengan KPK.
 
 
"Ini untuk kepentingan sertifikasi penyuluh anti korupsi bagi lulusan IPS, Kajian inserso materi anti korupsi di pelajaran IPS, dan pengembangan media dan metode pembelajaran IPS berbasis anti korupsi yang diselaraskan dengan kurikulum merdeka belajar," paparnya.
 
Dekan FPIPS UPI Agus Mulyana menambahkan, kegiatan ini mulai dirintis oleh program studi Pendidikan IPS sejak tahun lalu. Dimana agenda ini juga merupakan bagian dari rangkaian Zona Integritas dan sebagai satu pemahaman serta komitmen FPIPS sebagai Lembaga Wilayah Bebas Korupsi (WBK). *** (Okky Adiana)


Editor : inilahkoran