Ditolak Warga, Pemda KBB Targetkan Pembangunan TPST Cikupa di Bulan Ini
Meskipun dapat penolakan dari warga pembangunan TPST Cikupa di Kecamatan Ngamprah KBB akan dibangun bulan ini
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Cikupa RT 1/RW 15, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal segera direalisasikan.
Kendati mendapat penolakan keras dari warga setempat, namun Pemerintah Daerah (Pemda) KBB telah menargetkan pembangunan TPST Cikupa tersebut pada Oktober 2022 mendatang.
Staf pelaksana DLH KBB, Herlangga mengatakan, estimasi waktu pembangunan TPST Cikupa tersebut ditargetkan Oktober tahun ini. Namun, untuk tanggal pastinya belum diketahui.
Baca Juga: Warga Cikupa KBB Tolak Rencana Pembangunan TPST Dekat Kantor Pemda
"Karena memang ini proyek pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jadi kami di daerah untuk saat ini belum tahu jadwal pastinya," katanya.
Ia menerangkan, pembangunan TPST Cikupa merupakan proyek pusat, sementara Pemda KBB hanya menyediakan lahan dan penerima manfaat.
"TPST sangat dibutuhkan oleh KBB, sebagai antisipasi jadi ditutupnya TPA Sarimukti pada 2023," terangnya.
Kendati begitu, sebut dia, TPST Cikupa hanya melayani tiga desa saja, antara lain Cilame, Ngamprah dan Mekarsari, termasuk sampah dari perkantoran Pemda KBB.
Baca Juga: Melanggar Aturan PU-PR, Tokoh Masyarakat Rumpin Semakin Yakin Tolak Pembanguan TPST
"Dipilihnya Cikupa sebagai lokasi TPST merupakan hasil dari keputusan pemerintah pusat," sebutnya.
Ia mengaku, Pemda KBB sebelumnya telah mengajukan lima lokasi, diantaranya Pasirbuluh Lembang, Mukapayung Cililin, dan Batujajar.
"Pusat mensyaratkan tanah yang akan dibangun TPST harus milik pemerintah daerah," ujarnya.
"Kebetulan Cikupa ini sudah bersertifikat atas nama Pemkab Bandung Barat. Karena itulah pusat memilih Cikupa," tandasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


