TPST Cikupa Disebut Ramah Lingkungan, Begini Penjelasan DLH KBB

DLH KBB mengklaim jika TPST yang akan dibangun di Cikupa Ngamprah sangat ramah lingkungan meski ditolak warga

TPST Cikupa Disebut Ramah Lingkungan, Begini Penjelasan DLH KBB
Meskipun dapat penolakan dari warga Pemda KBB akan mulai membangun TPST Cikupa di Ngamprah KBB bulan ini.

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Cikupa RT 1/RW 15, Kecamatan Ngamprah, bakal dibangun Oktober 2022 mendatang.

Adapun total luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan TPST mencapai 3.670 meter persegi. Kendati demikian, lantaran lokasinya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga yang dibangun hanya 30 persen atau sekitar 1.200 meter persegi.

"Untuk sisanya merupakan lahan terbuka hijau," kata staf pelaksana DLH KBB, Herlangga kepada wartawan.

Ia mengaku, pihaknya tidak memungkiri adanya penolakan warga Cikupa yang wilayahnya dijadikan lokasi TPST.

Baca Juga: Ditolak Warga, Pemda KBB Targetkan Pembangunan TPST Cikupa di Bulan Ini

"Saya pribadi memaklumi munculnya penolakan. Sebab yang diperkirakan warga, yang terbayang oleh mereka TPST itu seperti tempat pembuahan sampah di Sarimukti. Padahal ini sama sekali berbeda" ujarnya.

Menurutnya, TPST Cikupa ramah lingkungan. Di mana dari mulai pengangkutan sampah memakai mobil boks khusus.

"Jadi tidak akan ada sampah yang berceceran jatuh ke jalan. Bahkan, boks nya juga bukan boks biasa tapi berlapis dua sampai tiga bahan tebal," tuturnya.

Baca Juga: Warga Cikupa KBB Tolak Rencana Pembangunan TPST Dekat Kantor Pemda

Rencananya, terang dia, TPST di Cikupa  dapat mengolah sampah menjadi briket sampai magot. Namun diakuinya, sejauh ini sosialisasi baru sekali dilaksanakan. Sehingga masyarakat belum memahami TPST.

"Mengingat waktunya mepet, sosialisasi harus terus digencarkan. Sehingga terjadi persamaan persepsi," terangnya.

Terpisah, tokoh masyarakat Ngamprah, Dadang Alamsyah mengatakan, Pemda KBB tidak cukup satu kali melakukan sosialisasi tapi harus berlanjut.

"Kunci dari terlaksananya pembangunan TPST ada di tangan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Sampah Banyak, Pemkab Bogor Berharap TPST Luna Segera Beroperasi

Menurutnya, semua izin tidak bisa keluar, tanpa adanya izin masyarakat. "Sekarang tinggal bagaimana pemda bisa menyakinkan masyarakat dan terpenting memberi jaminan bahwa TPST itu ramah lingkungan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Cikupa, RT 1/RW 15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Pasalnya, lokasi pembangunan TPST tersebut dinilai tidak tepat lantaran berdekatan dengan kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) KBB yang sekaligus menjadi ibukota dari Bandung Barat. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran