Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai, Bawaslu KBB Mulai Lakukan Langkah Ini
awaslu KBB memastikan siap melakukan upaya pencegahan dan pengawalan jelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Bawaslu KBB memastikan siap melakukan upaya pencegahan dan pengawalan jelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, jelang Pemilu Serentak 2024 mendatang pihaknya bakal berupaya melakukan pencegahan berkaitan dengan proses pendaftaran dan verifikasi penetapan partai politik peserta.
"Ada fokus pengawasan kami berkenaan dengan pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara dalam Pemilu Serentak 2023. Antara lain pendaftaran parpol serta verifikasi administrasi dan faktual, termasuk penetapan parpol peserta," kata Cecep di Bawaslu KBB, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon Geram, Dinkes Diduga Tutup Akses Berobat ke Luar Daerah
Selain itu, jelas dia, ada potensi pidana Pemilu Serentak 2024 dalam hal teknis penyelenggaraan Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalisme dan kemandirian.
"Ada juga potensi sengketa proses, karena kalau sekarang Bawaslu KBB punya kewenangan menangani sengketa proses Pemilu," jelasnya.
"Apabila nanti ada produk hukum dari KPU dalam hal ini dianggap tidak dapat diselesaikan oleh calon peserta Pemilu. Maka, bisa diadukan atau dilaporkan ke Bawaslu KBB," sambungnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban di Indramayu Perampokan
Disinggung terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang baru, ia mengaku, pihaknya masih mengacu pada Perbawaslu yang lama lantaran hingga kini belum ada yang terbaru.
"Kita masih pakai Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018," ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, berkaitan dengan langkah preventif guna mengantisipasi permasalahan dalam Pemilu Serentak 2024 pihaknya belum bisa melakukan langkah secara maksimal, namun bakal terus melakukan pengawalan dan pemantauan.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban
"Kita juga sama dengan KPU dalam hal ini dikarenakan belum banyak juga yang menginformasikan tentang kedudukan hukumnya seperti apa dan belum tahu alamat kantor atau sekretariat parpolnya di mana," terangnya.
"Banyak yang belum pasti, dalam hal ini kami menunggu kejelasan data dari parpol masing-masing, khususnya yang parpol baru," imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sudah Kirimkan Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP ke Kemenkum HAM dan DPR RI
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait peraturan yang sudah ada. Kalau pun berbicara tentang konflik internal, itu bukan kewenangan dari Bawaslu.
"Sejauh ini ini kita baru lakukan road show sosialisasi dengan dan sudah berjalan sejak akhir Juni 2022. Tapi, sosialisasi ini dilakukan hanya untuk parpol peserta pemilu 2019 lantaran yang baru belum ada. Karena bisa jadi ke KPU datang tapi ke Bawaslu enggak," tutupnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


