Bapenda Kota Bogor Beri Kemudahan WP dan Pelaku Usaha di Masa Pandemi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak. Untuk itu, diterbitkan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88/2021 tentang penundaan dan penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. 

Bapenda Kota Bogor Beri Kemudahan WP dan Pelaku Usaha di Masa Pandemi
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak. Untuk itu, diterbitkan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88/2021 tentang penundaan dan penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. 

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, tujuan penetapan pembayaran pajak dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan dampak pandemi Covid-19.

"Hal ini yang menyebabkan WP (wajib pajak) mengalami penurunan omset. Jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus adalah tanggal 27 September 2021," ungkap Deni kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca Juga : DPS Tebar Masker-Hand Sanitizer ke Pedagang dan Pengunjung Pasar

Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bagi WP hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak sampai dengan Juni 2021 yang melakukan pembayaran sejak 2 Agustus sampai dengan 27 September 2021.

"Ada juga, terhadap STPD (surat tagihan pajak daerah) sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi WP yang sudah melakukan pembayaran pokok pajak maka dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak," tambahnya.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88/2021 itu pun mengatur tentang pengurangan pajak terhutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai dampak wabah Covid-19 di Kota Bogor. 

Baca Juga : Pemkot Serahkan IMB GKI Yasmin, Pembangunan Dikawal Bersama

"Tujuannya, pengurangan pajak terhutang BPHTB diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran sejak 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 sebesar 10 persen," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani