BBKSDA Wilayah I Jabar Amankan Kucing Hutan dan Lutung, Ini Lokasi Lepas Liarnya
BBKSDA Wilayah I Jawa Barat melepas liarkan seekor Prionailurus Planiceps atau kucing hutan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tamansari- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat melepas liarkan seekor Prionailurus Planiceps atau kucing hutan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Kucing hutan tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela warga Desa Ciapus, Tamansari bernama Cici kepada polisi hutan atau personil BBKSDA Wilayah I Jawa Barat.
Kucing hutan tersebut dilepas liarkan langsung karena TNGHS merupakan salah satu tempat populasinya, pelepas liaran kucing hutan tersebut atas sepengetahuan TNGHS.
Baca Juga: Wali Kota Yana Mulyana Kembali Ingatkan Warga Soal Prokes, Varian Baru Omicron Mengancam!
"Kucing hutan yang merupakan hasil penyerahan sukarela warga tersebut, langsung kami lepas liarkan di TNGHS. Kucing lebih mudah adaptasi, hingga tidak kami 'rehab' terlebih dahulu," ucap Polisi Hutan BBKSDA Wilayah I Jawa Barat Dani Hamdani kepada wartawan, Selasa, 14 Juni 2022.
Dani Hamdani menuturkan bahwa menurut pengakuan Cici, ibu rumah tangga tersebut membelinya dari seseorang.
Dia, sebelumnya tidak tau kalau kucing hutan atau Prionailurus Planiceps termasuk hewan yang dilindungi 'oleh' Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Baca Juga: MUI Kota Bandung Diminta Segera Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
"Sewaktu membeli kucing hutan ia tidak tau bahwa hewan atau satwan tersebut termasuk hewam yang dilindungi dan langka, setelah tau, ia langsung menghubungi kami untuk menyerahkan secara sukarela kucing hutan peliharaannya tersebut," tutur Dani Hamdani.
Selain kucing hutan, seekor lutung juga diamankan polisi hutan BBKSDA WilayahI Jawa Barat di Desa Jampang, Kemang. Lutung tersebut 'direhab' sementara di Internasional Animal Rescue (IAR) wilayah Bogor, untuk selanjutnya dileoas liarkan di hutan Pulau Sumatera.
"Lutung itu populasinya di Pulau Sumatera, hingga setelah selesai 'direhab', satwa yang juga dilindungi dan langka tersebut akan kami lepas liarkan di hutan di Pulau berjulukan Andalas tersebut," sambungnya.
Dani sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa satwa liar yang dilindungi dan langka tersebut umumnya dipelihara ketika bayi atau kecil, karena masyarakat menilai, satwa yang liar tersebut terbilang lucu.
Baca Juga: Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
"Dulu waktu lucu-lucunya dipelihara, kalau udah besar dan kewalahan akan pakan, kandang maupun perilaku itu baru diserahkan secara sukarela. Walaupun ada penurunan kasus hukum kepemilikan atau perdagangan satwa yang dilindungi dan ada kenaikan penyerahan satwa tersebut secara sukarela, kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak memelihara apalagi memperdagangkan satwa yang dilindungi dan langka karena bisa saja mereka dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Dani. ***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


