Belasan Perusahaan Diduga Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, Rudy Susmanto Ajak KLH Evaluasi

Mengenai 14 perusahaan yang berada di DAS Ciliwung, Cikeas dan Cileungsi yang sebelumnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku patuh atas kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat

Belasan Perusahaan Diduga Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, Rudy Susmanto Ajak KLH Evaluasi
Mengenai 14 perusahaan yang berada di DAS Ciliwung, Cikeas dan Cileungsi yang sebelumnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku patuh atas kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat

INILAHKORAN, Bogor - Mengenai 14 perusahaan yang berada di DAS Ciliwung, Cikeas dan Cileungsi yang sebelumnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bupati Bogor Rudy SUsmanto mengaku patuh atas kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat

Namun, Rudy SUsmanto menyampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk mengevaluasi 14 perusahaan tersebut secara bersama-sama.

"Kemarin kami berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan jajaran, kami mohon melakukan evaluasi secara bersama-sama atas 14 perusahaan tersebut,"  kata Rudy SUsmanto kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu berharap, dunia investasi dan perekonomian masyarakat di Bumi Tegar Beriman tetap berjalan  baik, tetapi dengan tidak melanggar aturan atau undang - undang lingkungan hidup.

"Siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bogor kami pastikan aman dan lancar, serta tidak melanggar aturan dan undang - undang yang berlaku. Jika pun ada pembongkaran bangunan yang melanggar undang - undang, itu ada tahapan atau mekanisme yang harus kami tempuh,"  harapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung Bupati Bogor Rudy SUsmanto untuk bertindak tegas atas pelanggaran aturan maupun undang - undang yang berlaku.

"Yuk kita sama - sama bongkar bangunan yang melanggar undang - undang, yang sebelumnya sudah di pasang plang pengawasan oleh KLH karena Presiden Prabowo Subianto mengatakan siapapun yang melanggar, tindak, hajar dan bongkar demi Siliwangi, Negara Indonesia dan Peradaban," ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menambahkan, sudah melakukan riset tidak ada daerah yang makmur masyarakatnya ketika lingkungan hidupnya rusak.

"Saya sudah riset, di daerah yang lingkungan hidupnya rusak, orang kayanya hanya sedikit, namun orang miskinnya lebih banyak. Lalu, orang - orang kaya tersebut menderita, karena tekanan hidup dan banyak menderita penyakit," tambahnya.

Informasi, 14 perusahaan yang sebelumnya dipasang plang pengawasan oleh KLH  ialah PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, PT Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Sentul City, Tbk, PT Light Instrumenindo, PT Mulia Colliman International  dan Summarecon Bogor.

8 perusahaan di Kawasan Puncak dan 6 perusahaan di Kawasan Sentul tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut juga bisa terancam hukuman pidana dan perdata. ***


Editor : JakaPermana