Beleid Jokowi Tentang Pemberian WIUPK Bagi Ormas Tidak Berlaku di Jabar, Ini Alasannya...

Beleid Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nyatanya tidak berlaku di Provinsi Jawa Barat.

Beleid Jokowi Tentang Pemberian WIUPK Bagi Ormas Tidak Berlaku di Jabar, Ini Alasannya...
Beleid Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nyatanya tidak berlaku di Provinsi Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung - Beleid Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nyatanya tidak berlaku di Provinsi Jawa Barat.

Sebab, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 adalah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara kandungan mineral dan batubara tidak ada di Jabar, sehingga dipastikan dua potensi tambang tersebut tak dapat dilakukan.

Baca Juga : DKPP Jabar Siap Bantu Setwan DPRD, Tangani Kucing Liar

Kendati demikian, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tetap meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi, jika ada pihak dari ormas keagamaan ingin berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Namun tetap harus diantisipasi juga, karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu atau tidak bisa menjawab," ujarnya, Selasa 11 Juni 2024.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan mineral dan batubara.

Baca Juga : Ingin Pantau Sungai Citarum di Darat dan Udara, Pemprov Jabar Pasang CCTV

"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," ungkapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana