Beleid Jokowi Tentang Pemberian WIUPK Bagi Ormas Tidak Berlaku di Jabar, Ini Alasannya...

Beleid Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nyatanya tidak berlaku di Provinsi Jawa Barat.

Beleid Jokowi Tentang Pemberian WIUPK Bagi Ormas Tidak Berlaku di Jabar, Ini Alasannya...
Beleid Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nyatanya tidak berlaku di Provinsi Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung - Beleid Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nyatanya tidak berlaku di Provinsi Jawa Barat.

Sebab, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 adalah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara kandungan mineral dan batubara tidak ada di Jabar, sehingga dipastikan dua potensi tambang tersebut tak dapat dilakukan.

Kendati demikian, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tetap meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi, jika ada pihak dari Ormas keagamaan ingin berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Namun tetap harus diantisipasi juga, karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu atau tidak bisa menjawab," ujarnya, Selasa 11 Juni 2024.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk Ormas memang hanya untuk pengelolaan mineral dan batubara.

"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," ungkapnya.

Sejauh ini sambung dia, sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar lanjutnya, saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau Ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, Ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," pungkasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana