DPRD Tetapkan Pansus Raperda Perlindungan Masyarakat Terkait Pinjol Hingga Rentenir
DPRD Kota Bogor akhinya menetapkan Pansus Raperda perlindungan masyarakat tengtang pinjaman online bank keliling dan rentenir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor menetapkan tiga panitia khusus (Pansus) baru dalam rapat paripurna. Salah satunya adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Selain itu, dibentuk juga Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2023.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan, bahwa Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: Duh, Duit Hasil Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor Dipakai Bangun Sarana Ibadah
"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat termasuk rusaknya rumah tangga," ungkap Anna kepada wartawan pada Kamis 28 Juli 2022.
Anna menjelaskan, adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, lalu kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring juga evaluasi serta partisipasi Masyarakat.
"Sedangkan, untuk Raperda PMP Perumda PPJ dan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 merupakan usul dari Pemerintah Kota Bogor," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap bahwa ketiga Pansus ini bisa bekerja cepat agar dapat segera bermanfaat bagi masyarakat.
"Pansus memiliki masa kerja satu tahun. Namun, kami menginginkan agar pembahasannya cepat dan tepat, melibatkan partisipasi luas publik, agar raperda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Khususnya terkait dampak pinjaman yang banyak menimbulkan masalah di masyarakat," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


