BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Apresiasi Banyak UKM Kota Bandung jadi Perserta

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung mengapresiasi banyaknya UKM di Kota Bandung menjadi peserta. Hal itu dinilai positif karena UKM Kota Bandung bisa mendapatkan perlindungan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Apresiasi Banyak UKM Kota Bandung jadi Perserta
Walikota Bandung Yana Mulyana (tengah) menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pedagang UMKM di kegiatan launching MPP Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022 (Foto Istimewa)

INILAHKORAN, Bandung- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung mengapresiasi banyaknya UKM di Kota Bandung menjadi peserta. Hal itu dinilai positif karena UKM Kota Bandung bisa mendapatkan perlindungan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengungkapkan, pihaknya sangat apresiasi langkah Pemkot Bandung yang mendukung UKM menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan

Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, maka UKM di Kota Bandung akan mendapatkan perlindungan sosial.

"Mengapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung yang telah mendukung UKM di Kota Bandung untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial," ujar Agus Hariyanto, Kamis, 25 Agustus 2022.

Agus memastikan, wirausaha, pekerja paruh waktu, wiraswasta, tukang ojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas pembantu hingga pedagang UMKM dapat mendaftar program bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat perlindungan sosial.

Adapun skema program yang ditawarkan kepada peserta BPU yaitu ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM iuran Rp16.800 per bulan.

Skema yang kedua adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800.

"Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulai tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja," katanya 

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP.

Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai.  Atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya.

"Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh sesuai indikasi medis," katanya. 

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. 

"Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pedagang UMKM di kegiatan launching MPP Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2022 lalu.***(Rianto Nurdiansyah)


Editor : Ghiok Riswoto