Buya Yahya: Ini Adab dan Hukum Pinjam-Meminjam Uang dalam Islam, Jangan Sampai Rezekimu Disempitkan!
Buya Yahya menjelaskan pentingnya memahami adab meminjam uang menurut syariat Islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - pinjam-meminjam uang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Praktik ini lazim dilakukan sebagai bentuk saling tolong-menolong, terutama saat seseorang berada dalam kondisi mendesak secara finansial.
Namun, dalam ajaran Islam, aktivitas ini tidak hanya soal bantuan, tetapi juga menyangkut adab dan tanggung jawab moral.
KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV, menjelaskan pentingnya memahami adab meminjam uang menurut syariat Islam.
Ia menekankan bahwa pinjam-meminjam bukan sekadar transaksi, tapi juga ujian keimanan dan integritas bagi kedua belah pihak.
Islam Menganjurkan Tolong-Menolong, Tapi dengan adab yang Benar
“Allah menciptakan manusia di sekitarmu agar kalian saling membutuhkan,” ujar Buya Yahya. Namun, ia menambahkan, ketika seseorang membutuhkan bantuan, terutama dalam bentuk utang, jangan sampai melupakan nilai-nilai ibadah dan kejujuran.
Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang meminjam uang wajib berkomitmen untuk mengembalikannya tepat waktu. Ia mengingatkan agar segala bentuk utang piutang dicatat dengan jelas sebagai bentuk tanggung jawab, sekaligus mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
“Jika kamu berniat kabur dari utang, maka tunggulah rezekimu akan disempitkan,” kata Buya Yahya mengingatkan.
Hal ini juga sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Tanggung Jawab Bukan Hanya di Pihak Peminjam
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa adab pinjam-meminjam berlaku bagi kedua belah pihak. Pemberi pinjaman juga tidak boleh menyulitkan pihak peminjam dengan menambahkan bunga atau riba dalam perjanjian.
“Jika seseorang datang meminjam uang kepada Anda, jangan cekik dia dengan tambahan-tambahan. Itu riba dan hukumnya haram,” tegas Buya.
Ia juga menekankan bahwa jika peminjam benar-benar belum mampu membayar, maka pemberi pinjaman wajib memberikan kelonggaran atau tenggang waktu.
Editor : Firda Rachmawati


