Buya Yahya Jelaskan Penggunaan Inhaler Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum penggunaan inhaler bagi penderita asma saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Buya Yahya Jelaskan Penggunaan Inhaler Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

INILAHKORAN - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum penggunaan inhaler bagi penderita asma saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai apakah penggunaan obat semprot inhaler saat berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak.

“Bolehkah memakai inhaler saat puasa? Apakah puasa saya batal jika menggunakannya? Karena saya hampir setiap hari mengalami kambuhnya asma,” tanya seorang jamaah.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa inhaler mengandung obat yang disemprotkan ke dalam mulut untuk meredakan asma. Oleh karena itu, penggunaannya dapat membatalkan puasa.

“Obat semprot yang masuk ke dalam mulut bukan hanya sekadar angin atau aroma seperti minyak wangi, tetapi mengandung zat tertentu yang disemprotkan. Karena ada unsur zat yang masuk ke dalam tubuh, maka inhaler dapat membatalkan puasa,” ungkap Buya Yahya dalam tayangan tersebut.

Namun, bagi mereka yang benar-benar membutuhkan inhaler di siang hari, Buya Yahya menegaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang sakit. Allah Maha Pengasih dan selalu memberikan jalan keluar bagi setiap permasalahan umat-Nya.

“Jika Anda tidak bisa lepas dari inhaler dan harus menggunakannya di siang hari, maka gunakanlah dan tidak perlu berpuasa. Anda tidak berdosa,” jelasnya.

Bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena sakit, Allah tetap memberikan pahala atas niat dan keinginannya untuk berpuasa, meskipun secara fisik tidak mampu menjalankannya.

“Selama Anda memiliki kerinduan untuk berpuasa, Allah akan memberikan pahala yang besar, seperti orang yang benar-benar menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Terkait kewajiban mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini bergantung pada kondisi penyakit yang dialami. Jika asma masih bisa sembuh, maka cukup menunggu kesembuhan dan mengganti puasa di kemudian hari.

“Jika asma Anda bisa sembuh, maka cukup mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan. Namun, jika penyakit tersebut bersifat permanen dan tidak memungkinkan untuk berpuasa selamanya, maka cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari,” pungkasnya.

Dengan demikian, bagi penderita asma yang masih bisa menunda penggunaan inhaler hingga berbuka, sebaiknya tetap menjalankan puasa. Namun, bagi yang tidak mampu menahan dan harus menggunakan inhaler, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya sesuai ketentuan syariat Islam.


Editor : Firda Rachmawati