Cara Bawaslu KBB Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Sasar Pimpinan Parpol dan Tokoh Masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran (Sonagar) terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Cara Bawaslu KBB Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Sasar Pimpinan Parpol dan Tokoh Masyarakat

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran (Sonagar) terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama, serta memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

"Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu, tentunya hal itu harus dipahami oleh semua pihak, terutama stakeholder," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah saat ditemui di Novena Hotel, Lembang, KBB, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga : Universitas Pasundan Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Oleh karenanya, lanjut Ai Bawaslu KBB menghadirkan seluruh pimpinan partai politik (Parpol) dan tokoh masyarakat yang akan mengawal Pemilu 2024 mendatang.

"Selain itu, kami juga turut menghadirkan Panwascam juga untuk mendapatkan pemahaman yang sama," jelasnya.

Ai menerangkan, Sosialisasi Penanganan Pelanggaran atau yang disingkat Sonagar dalam bahasa Sunda memiliki arti berani.

Baca Juga : Pemerintahan Desa Cilame Gaungkan Program Terapi dan Psikologi kepada Puluhan Kaum Disabilitas 

"Maksudnya, berani untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana