Cemarkan Nama Baik Gong Yoo dengan Tuduhan Pelecehan Palsu, Seorang Wanita Terima Hukuman Penjara
Seorang wanita dihukum penjara setelah menuduh Gong Yoo melakukan pelecehan palsu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada tahun 2020, Gong Yoo diganggu oleh seorang Wanita yang mengaku dilecehkan oleh sang aktor.
Seorang Wanita berusia 40 tahunan telah menerima hukuman Penjara yang ditangguhkan karena memposting komentar Palsu tentang Gong Yoo.
Di mana Wanita itu mengklaim bahwa dirinya sedang diawasi dan diancam oleh aktor Gong Yoo.
Menurut komunitas hukum, Divisi Pidana 5 Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan hukuman kepada Wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai 'A', enam bulan Penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Hal ini dikarenakan Wanita tersebut melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Pada pertengahan Januari 2020, 'A' mengunggah komentar-komentar yang memfitnah dalam sebuah siaran langsung yang dipandu oleh Gong Yoo.
A mengatakan, "Saya diancam dari belakang, dan tiada hari tanpa saya diancam" dan "Dia menyiksa saya sampai saya neurosis."
Telah dipastikan bahwa Gong Yoo tidak memiliki hubungan pribadi dengan A dan tidak terjadi kekerasan seksual.
Pengadilan menyatakan, "klaim yang diajukan oleh A sama sekali tidak berdasar dan, lebih dari itu, dia berulang kali menyebarkan informasi Palsu dalam jangka waktu yang lama."
"Meskipun korban adalah seorang tokoh publik dan secara alami menjadi pusat perhatian publik, sifat kejahatannya sangat serius."
Pengadilan juga mencatat, “meskipun terdakwa memiliki dua hukuman sebelumnya atas pelanggaran serupa, pengakuannya atas kejahatan tersebut dan niatnya untuk menerima perawatan di rumah sakit diperhitungkan dalam penjatuhan hukuman.”***
Editor : Irma Nurfajri


