Dari Keluhan, Pintu Evaluasi Terbuka
AIR tanah menjadi sumber persoalan baru bagi pelaku usaha.Kenaikan tarifnya kini mulai dipertimbangkan untuk dievaluasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
Kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) mulai memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha. Biaya produksi ikut terdorong naik, sementara harga jual kepada konsumen belum tentu bisa langsung mengikuti.
Keluhan itu akhirnya sampai ke meja Bupati Bogor Rudy Susmanto. Setelah sebelumnya menetapkan kebijakan kenaikan tarif PAT, Rudy kini membuka kemungkinan untuk mengevaluasinya.
“Segala hal kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ada kebijakan yang sudah ditetapkan, lalu ada aspirasi dari pelaku usaha dan ada ketidaknyamanan dari para investor, maka kita bisa mengevaluasinya,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (3/9).
Keresahan tersebut sebelumnya disampaikan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta sejumlah pelaku usaha lainnya.
Melalui surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, mereka mempersoalkan lonjakan tarif PAT yang dinilai berpotensi menambah beban usaha.
Para pelaku usaha bahkan telah meminta audiensi dengan Rudy dan jajaran Pemkab Bogor. Mereka masih menunggu kesempatan untuk duduk bersama membicarakan persoalan tersebut secara langsung.
Yang mereka minta bukan semata-mata pembatalan kenaikan tarif. Pelaku usaha mengusulkan agar pemerintah memperpanjang skema insentif fiskal sehingga kenaikan tarif tidak langsung menekan biaya produksi.
Usulan tersebut berupa insentif fiskal tarif PAT sebesar 50 persen hingga akhir 2026. Skema itu kemudian secara bertahap diturunkan menjadi 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.
Bagi pelaku usaha, skema bertahap dinilai memberi ruang untuk beradaptasi.
Sebab, perubahan tarif tidak hanya berkaitan dengan angka dalam tagihan, tetapi juga berpengaruh terhadap perhitungan biaya produksi dan harga barang yang akhirnya bersentuhan dengan konsumen.
Sementara itu, Pemkab Bogor memang telah memberikan relaksasi atau insentif fiskal. Namun, besaran pengurangannya terus menurun sepanjang 2026.
(gin)
Editor : Inilahkoran

