Dari Korupsi Kampus STIA Bagasasi, Kejari Kota Bandung Amankan 120 Ribu Dollar
Kejari Kota Bandung, menyita uang dari dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejari Kota Bandung, menyita uang dari dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Kota Bandung.
Penyitaan hasil dari upaya pelacakan aset yang dilakukan oleh pihak Kejari. Adapun uang yang disita terhitung sebanyak 120.000 USD atau Rp 1.959.600.000 dan Rp 100.000.000 rupiah.
"Didapatkan atas hasil dari pelacakan Aset para Saksi dan Tersangka STIA Bagasasi Bandung," kata Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi di STIA Bagasasi, dua petinggi kampus telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MYA sebagai ketua yayasan dan MFA selaku bendahara yayasan.
"Uang ini dititipkan pada rekening penitipan Kejari Kota Bandung RPL nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung,” ungkapnya.
Para tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di STIA Bagasasi Bandung diduga melakukan pungutan terhadap dana biaya hidup mahasiswa (living cost) dalam jumlah yang bervariasi.
Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran, yang bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perbuatan MYA dan MFA membuat mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi. ***
Editor : JakaPermana


