Diatur Perpres tapi Belum Pasti, Nasib PPPK Pegawai SPPG Masih Menggantung
eraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya telah membuka jalan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di lapangan, peluang tersebut masih sebatas norma hukum yang belum bisa dieksekusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya telah membuka jalan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk diangkat menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di lapangan, peluang tersebut masih sebatas norma hukum yang belum bisa dieksekusi.
Kunci realisasinya bukan berada di daerah, melainkan sepenuhnya bergantung pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Tanpa aturan turunan dan formasi resmi, status kepegawaian ribuan pegawai SPPG praktis masih menggantung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi menegaskan, meski Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025 secara eksplisit menyebut peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, mekanisme ASN tetap tunduk pada regulasi Menpan-RB.
"Jadi, kalau hemat saya kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dulu surat formasi dari Menpan-RB," ujar Dedi, Selasa 13 Januari 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Perpres saja belum cukup menjadi dasar pengangkatan. Tanpa payung teknis dan formasi, ketentuan dalam Pasal 17 masih bersifat normatif dan belum memiliki kekuatan operasional.
Lebih jauh, Dedi mengungkapkan fakta penting lain yang kerap luput dari perhatian publik. Apabila kelak pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, status mereka tidak akan berada di bawah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, melainkan menjadi ASN pemerintah pusat.
Hal itu berkaitan langsung dengan pola penugasan dan sumber pembiayaan pegawai SPPG selama ini yang sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pendanaan dari APBN.
"Kemungkinan bukan menjadi PPPK di daerah, karena selama ini yang menugaskannya bukan oleh daerah, tapi oleh Badan Gizi Nasional. pegawai SPPG itu kan bukan pegawainya di provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN," katanya.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah praktis hanya menjadi pelaksana kebijakan, tanpa kewenangan mengusulkan langsung pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK daerah. Seluruh proses, mulai dari pengusulan formasi hingga seleksi, berada di tangan pemerintah pusat.
Dedi menegaskan, jika nantinya aturan turunan dari Perpres 115 Tahun 2025 telah diterbitkan, proses pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tetap tidak bersifat otomatis. Seleksi tetap menjadi prasyarat utama.
"Pengangkatan menjadi PPPK itu ada tahapan seleksi dan lainnya. Ketika nanti terealisasikan, BGN mengusulkan formasi ke Menpan-RB," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani


