Diduga Terkait Kasus Pemerasan K3, Toyota Land Cruiser Milik Pejabat Kemenaker Disita KPK

KPK menyita Toyota Land Cruiser Milik pejabat Kemenaker.

Diduga Terkait Kasus Pemerasan K3, Toyota Land Cruiser Milik Pejabat Kemenaker Disita KPK

INILAHKORAN - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terus melebar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik Chairul Fadhly Harahap (CFH), yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Sesditjen Binwasnaker dan K3).

“Kendaraan itu kami amankan dari pihak saudara CFH, salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Diduga Aset Hasil Pemerasan Sertifikat K3

Menurut Budi, penyitaan mobil Toyota Land Cruiser tersebut dilakukan karena penyidik menduga aset itu berkaitan erat dengan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenaker.

“Tentu terhadap saudara CFH ini akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengonfirmasi terkait dengan kendaraan yang sudah kami lakukan penyitaan,” jelasnya.

Rangkaian Penyitaan Aset dalam Kasus Ebenezer

Penyitaan mobil milik CFH menambah daftar panjang aset yang sudah diamankan KPK dalam kasus ini.

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga menyita 24 kendaraan terkait dengan perkara yang menyeret nama Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif yang kini menjadi tersangka. Bahkan, KPK sempat mengungkap adanya kendaraan mewah yang dipindahkan dari rumah dinas Ebenezer pasca operasi tangkap tangan (OTT).

Kronologi Kasus

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Di hari yang sama, Ebenezer sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, permohonan itu tak menghalangi pencopotannya dari kursi Wamenaker.


Editor : Firda Rachmawati