Dinilai Rugikan Negara, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Pasalnya, selain mengancam kesehatan, keberadaan rokok ilegal dinilai merugikan negara.
Menyikapi hal itu, pemkot cimahi mengajak semua pihak berpartisipasi untuk memberantas rokok ilegal. Bahkan, sebagai bukti nyata Pemkot Cimahi memusnahkan 129.720 batang rokok ilegal dari berbagai merk.
"Perlu saya tegaskan peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan usai menghadiri peringatan hut satpol pp.
"Jadi mari kita berantas karena ini demi negara kita. Untuk masyarakat belilah rokok yang sudah legal atau memiliki cukai. Bahkan, kalau bisa berhenti merokok," tegasnya.
Ia menuturkan, ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil operasi bersama antara Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, serta Bea Cukai bandung sepanjang tahun 2022.
"Masih ditemukan banyak rokok ilegal. Buktinya yang tadi kita musnahkan adalah rokok ilegal hasil operasi," tuturnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto menyebut, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan kali ini bisa merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 juta.
"Total kerugian negara dari cukai rokok diperkirakan sebesar Rp 111 juta rupiah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi.
Menurutnya, setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan.
"Hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terangnya.
Selain menyita rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, lanjut dia, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
"Tapi apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Sebab, sambung dia, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," bebernya.
Berdasarkan hasil operasi gabungan yang dilakukan, tambah dia, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak tahu bahwa rokok tersebut ilegal.
"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tahu, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tukasnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

