DPRD Cirebon Desak Transparansi Data Penerima Bantuan Infrastruktur Pendidikan
Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah untuk transparansi dana bantuan infrastruktur pendidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti minimnya keterbukaan data penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan.
Legislator meminta Dinas pendidikan membuka secara rinci daftar sekolah penerima bantuan, baik sekolah negeri maupun swasta, guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan bebas dari ketimpangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchydin mengaku, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh gambaran menyeluruh terkait mekanisme pengajuan maupun distribusi bantuan infrastruktur pendidikan yang digulirkan pemerintah.
“Selama ini data bantuan perbaikan dan pembangunan infrastruktur pendidikan belum sepenuhnya terbuka. Kami ingin mengetahui secara jelas sekolah mana saja yang menerima bantuan, baik negeri maupun swasta,” kata Muchydin, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, DPRD selama ini lebih banyak melihat hasil pembangunan yang telah berjalan di lapangan, tanpa mendapatkan data lengkap mengenai proses penetapan penerima bantuan.
“Bisa saja kami hanya melihat manfaatnya. Sampai sekarang kami belum mengetahui data secara menyeluruh. Biasanya sekolah swasta mengajukan proposal, kemudian berkoordinasi dengan dinas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bantuan infrastruktur pendidikan yang menjadi perhatian DPRD mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan perpustakaan dan laboratorium, pengadaan meja dan kursi, pembangunan toilet dan sarana sanitasi, penyediaan jaringan internet, pembangunan asrama siswa, hingga perbaikan fasilitas olahraga.
Muchydin mengatakan, sumber pendanaan program tersebut berasal dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari APBD Kabupaten Cirebon, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat.
Karena itu, Komisi IV akan segera meminta penjelasan rinci kepada Dinas pendidikan terkait jumlah sekolah penerima bantuan serta pola distribusinya.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas pendidikan untuk mengetahui data riilnya. Berapa sekolah negeri yang menerima bantuan dan berapa sekolah swasta yang menerima bantuan harus jelas,” akunya.
Dia menilai, keterbukaan data menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kebutuhan masing-masing sekolah dapat dipetakan secara objektif sehingga bantuan dapat diberikan berdasarkan skala prioritas.
“Dengan data yang valid dan terbuka, DPRD bisa memastikan bantuan infrastruktur benar-benar diberikan kepada sekolah yang membutuhkan, bukan berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Komisi IV berharap sistem pendataan dan penyaluran bantuan pendidikan ke depan lebih transparan dan akuntabel sehingga seluruh lembaga pendidikan memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh dukungan pembangunan sarana dan prasarana belajar mengajar.
Editor : Ahmad Sayuti


