DPRD Jabar Apresiasi Strategi Dedi Mulyadi, Diskon 10% PKB untuk Dongkrak Pendapatan
Kebijakan inovatif Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui Bapenda menuai apresiasi dari DPRD Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan inovatif Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui Bapenda menuai apresiasi dari DPRD Jabar.
Program diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) selama libur Lebaran 2026 dinilai efektif mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Muhamad Romli menyebut, kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Jadi sangat mendukung, bagaimanapun hari ini kita membutuhkan inovasi-inovasi dari pemerintah daerah dalam rangka mengenjot pendapatan daerah. Begitu kemarin dibuka ruang itu (diskon), Alhamdulillah karena ada peningkatan yang luar biasa,” ujar Romli saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat 27 Maret 2026.
Menurutnya, stimulus berupa diskon terbukti ampuh. Pendapatan dari sektor PKB bahkan melonjak hingga tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Romli menilai, kebijakan ini bisa menjadi model inovasi fiskal daerah yang layak dikembangkan secara berkelanjutan. Ia pun mendorong Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk terus menghadirkan terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harus dijadikan juga inovasi-inovasi baru. Kadang Pak Gubernur juga bagus, memberikan masukan-masukan kepada Dinas Pendapatan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong optimalisasi peran Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) di kabupaten/kota agar memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor PKB.
Romli menegaskan, sinergi tersebut semakin relevan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah skema pembagian hasil pajak.
Jika sebelumnya pembagian dari PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini berubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen bagi kabupaten/kota.
“Karena kan dengan opsen ini, pemerintah daerah (kabupaten/kota) juga mendapatkan bagian yang tinggi,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


