DPRD Jabar Pastikan Warga Miskin Tetap Terlayani Jaminan Kesehatan

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi warga miskin oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

DPRD Jabar Pastikan Warga Miskin Tetap Terlayani Jaminan Kesehatan
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi warga miskin oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dalam rangka pemutakhiran data sempat memicu kepanikan di masyarakat, termasuk di Jawa Barat.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan, terutama di kalangan warga miskin yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.

Namun, ia memastikan pemerintah pusat telah mengambil langkah korektif dengan mereaktivasi kepesertaan PBI JKN, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan.

"Artinya, walaupun mungkin pemerintah pusat belum membayarkan 11 juta sekian itu, tetapi tetap pemerintah pusat memerintahkan untuk rumah sakit menerima layanannya. Dengan fasilitas BPJS," kata Yomanius saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa 10 Februari 2026.

Di luar kebijakan pusat tersebut, Yomanius menegaskan warga miskin di Jawa Barat sejatinya tidak perlu khawatir, sekalipun kepesertaan PBI JKN mereka dihapus. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan skema perlindungan alternatif melalui alokasi anggaran daerah.

Menurutnya, Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan telah menganggarkan dana khusus dalam APBD 2026 untuk rumah sakit milik provinsi agar tetap melayani warga miskin yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS, bermasalah secara administratif, atau kepesertaannya tidak aktif, namun tetap membutuhkan penanganan medis.

"Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi masyarakat miskin yang tidak punya BPJS atau yang bermasalah administratif atau yang tidak aktif dan sebagainya, tetapi perlu penanganan. Itu sebenarnya sudah teranggarkan di APBD 2026. Langsung ke rumah sakitnya masing-masing," ucapnya.

Dengan skema tersebut, Yomanius menilai pelayanan kesehatan masyarakat Jawa Barat tetap terjamin, khususnya di rumah sakit milik Pemprov Jabar. Bahkan, perlindungan itu tetap berjalan meski terjadi kebijakan ekstrem di tingkat pusat, termasuk penghapusan kepesertaan PBI JKN oleh Kemensos.***


Editor : JakaPermana