Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, 25 Saksi Diperiksa Bergilir Termasuk Eks Pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa
Dari 25 orang saksi kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, 5 orang saksi di antaranya sudah memenuhi panggilan, dimana mereka ialah mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Parung - Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berencana memanggil 25 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.
Dari 25 orang saksi kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, 5 orang saksi di antaranya sudah memenuhi panggilan, dimana mereka ialah mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor.
Keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara tersebut baik yang sudah pernah atau baru dimintai keterangan dibutuhkan, karena keterangan mereka dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
"BPK-RI membutuhkan keterangan 25 orang saksi dan saat ini kami sudah memeriksa 5 orang diantaranya, setelah itu BPK-RI akan turun ke sini dan menyatakan kerugian negara dalam dugaan Tipikor RSUD Parung," kata Kepala Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.
Sodi Wiraatmaja menerangkan alasan jajarannya memanggil mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor karena dalam proses penyelidikan maupun penyidikan bisa dimulsi dari pelelangan atau pengadaan.
"Proses penindakan dugaan Tipikor kan penyelidikannya tidak hanya dari kegiatan pembangunan, tetapi juga bisa dari pengadaan. Apakah dalam pengadaan ada proses titipan, nanti akan kami simpulkan dan buka dalam persidangan," terang Dodi Siraatmaja.
Ia enyayangkan tidak kooperatifnya direksi PTJaya Semanggi Enjineering, walaupun pihak calon tersangka punya hak ingkar dan diperbolehkan untuk tidak memberikan keterangan.
"Dipanggilnya mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor itu juga dalam rangka mengecek proses pengadaan, karena alamat kontraktor yang digunakan itu merupakan alamat pihak lain," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Nogor menduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp 22,2 milyar dan mark up sebesar Rp13,8 miliar, atau negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar pada proyek pembangunan RSUD Parung.
Anggaran pembangunan RSUD Parung sebesar Rp 93,4 miliar merupakan bantuan kruangan (Bankeu) dari Pemprov Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


