Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, 25 Saksi Diperiksa Bergilir Termasuk Eks Pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa

Dari 25 orang saksi kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, 5 orang saksi di antaranya sudah memenuhi panggilan, dimana mereka ialah mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor.

Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, 25 Saksi Diperiksa Bergilir Termasuk Eks Pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa
Kepala Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja

INILAHKORAN, Parung - Seksi  pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berencana memanggil 25 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.

Dari 25 orang saksi kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, 5 orang saksi di antaranya sudah memenuhi panggilan, dimana mereka ialah mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor.

Keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara tersebut baik yang sudah pernah atau baru dimintai keterangan dibutuhkan, karena keterangan mereka dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Baca Juga : Mantap, HDCI Bogor Santuni 200 Anak Yatim dan Bagikan 1.000 Takjil

"BPK-RI membutuhkan keterangan 25 orang saksi dan saat ini kami sudah memeriksa 5 orang diantaranya, setelah itu BPK-RI akan turun ke sini dan menyatakan  kerugian negara dalam dugaan Tipikor RSUD Parung," kata Kepala Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.

Sodi Wiraatmaja menerangkan alasan jajarannya memanggil mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor karena dalam proses penyelidikan maupun penyidikan bisa dimulsi dari pelelangan atau pengadaan.

"Proses penindakan dugaan Tipikor kan penyelidikannya tidak hanya dari kegiatan pembangunan, tetapi juga bisa dari pengadaan. Apakah dalam pengadaan ada proses titipan, nanti akan kami simpulkan dan buka dalam persidangan," terang Dodi Siraatmaja.

Baca Juga : Disebutkan Mendagri Sebagai Calon Wali Kota, Dedi A Rachim Fix Maju di Pilwalkot Bogor?

Ia enyayangkan tidak kooperatifnya direksi PTJaya Semanggi Enjineering, walaupun pihak calon tersangka punya hak ingkar dan diperbolehkan untuk tidak memberikan keterangan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti