Gaji Sumardi DPO Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Mau Disetop? Begini Kata Irwan Purwanto

Kejari Cibinong meminta Pemkab Bogor menyetop gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin yang jadi tersangka kasus korupsi. Irwan Purnawan pun mengambil sikap.

Gaji Sumardi DPO Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Mau Disetop? Begini Kata Irwan Purwanto
Kepala BPKSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menejlaskan soal gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor yang jadi DPO kasus korupsi.

INILAHKORAN, Cibinong – Kejari Cibinong meminta Pemkab Bogor menyetop gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin yang jadi tersangka kasus korupsi. Irwan Purnawan pun mengambil sikap.

Irwan Purnawan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Kepada wartawan di Cibinong, Kamis 25 Agustus 2022, dia menyatakan langkah yang akan diambil terhadap Sumardi.

Mengenai gaji tersangka Sumardi yang diminta Kejari Cibinong untuk tidak dibayarkan, karena ia sudah lama tidak hadir atau masuk kerja, mantan Kabag Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor itu pun menyampaikan bahwa sambil menunggu keputusan pengadilan yang incraht, ia hanya akan mendapatkan gaji pokok.

Baca Juga : Mau Berhentiin Sumardi, Pemkab Bogor Kagok, Soalnya Nggak Punya Bupati Definitif Sih...

“Kalau statusnya nanti sudah diberhentikan sementara, maka ia akan diberikan gaji pokok saja sebesar 50 persen, yaitu sekitar Rp2 jutaan. Hal itu karena ada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, karena dianggap tidak kooperatif, seperti memenuhi panggilan ataupun memberikan kabar keberadaannya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya menjemput paksa tersangka Sumardi, baik di rumahnya maupun di Kantor Disdagin.

Namun, ternyata tersangka Sumardi sudah tidak berada di rumahnya sejak seminggu lalu. Sementara itu sejak 29 Juli lalu, ia juga tidak pernah masuk kerja di Disdagin Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Sumardi Buron, Keluarganya Harus Siap-siap Kehilangan Aset

Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun segera menerbitkan surat DPO dan pencekalan tersangka Sumardi agar tidak kabur ke luar negeri.

Halaman :


Editor : Zulfirman