Genjot PAD, Ketua DPRD Jabar Dukung Strategi Dedi Mulyadi Bayar Pajak Tanpa KTP
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna mendukung strategi Gubernur Dedi Mulyadi, yang menerbitkan surat edaran untuk genjot PAD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna mendukung strategi Gubernur Dedi Mulyadi, yang menerbitkan surat edaran untuk memberikan kemudahan pembayaran Pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama, guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Ia melihat, kebijakan yang diambil Dedi memiliki landasan berupa pengalaman sebelumnya, terutama saat program penghapusan tunggakan atau pemutihan Pajak kendaraan bermotor yang dinilai berhasil mendorong peningkatan penerimaan daerah.
“Itu sebagai sebuah upaya dari Pak Gubernur ya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak. Pengalaman beliau kan waktu itu juga pernah menghapus hutang Pajak ya, kendaraan bermotor dan itu dianggap berhasil," ujar Buky saat ditemui di DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).
Disinggung soal adanya polemik yang berbuntut pencopotan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ia menegaskan penindakan yang dilakukan merupakan hak kepala daerah.
“Nah, kalau misalnya terkait sanksi terhadap satu pejabat di lingkungan terkait, ya saya kira itu menjadi ranah gubernur ya," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengklaim dengan dipangkasnya syarat KTP lama mampu mendongkrak partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak kendaraan bermotor.
"Saya menyampaikan terima kasih bahwa kebijakan tanpa menggunakan KTP pemilik pertama dalam membayar Pajak tahunan kendaraan bermotor mendapat respon yang sangat luar biasa dari warga Jabar," ujar Dedi.
Menurutnya, fenomena ini membalik narasi lama yang kerap menyalahkan masyarakat sebagai tidak taat Pajak. Justru sebaliknya, sistem yang terlalu kaku selama ini menjadi penghambat utama.
"Pajak kendaraan bermotor di Jabar meledak. Dan ini merupakan spirit warga Jabar memang pengen bayar Pajak. Dan pajaknya harus melahirkan jalan-jalan yang mulus, drainase yang terurus, trotoar yang bagus," kata Dedi.
Kenaikan ini juga tak lepas dari dukungan aparat kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, khususnya di sektor lalu lintas. Sinergi tersebut disebut memperkuat upaya peningkatan kepatuhan, terutama di kawasan padat kendaraan seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Karena dukungan dari seluruh jajaran kepolisian merupakan salah satu anugerah bagi pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus memiliki spirit menggenjot pendapatan Pajak daerah Pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Namun, lonjakan penerimaan ini sekaligus menghadirkan ekspektasi publik yang lebih tinggi. Pemerintah dituntut membuktikan bahwa Pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan nyata. Jalan yang lebih baik, drainase yang tertata, hingga fasilitas umum yang layak.
Di tengah momentum ini, Dedi juga menyoroti persoalan klasik yang masih membayangi, kendaraan yang belum balik nama. Ia mendorong masyarakat segera menertibkan administrasi kepemilikan untuk menghindari persoalan di masa depan.
"Lebih baik motornya dibuat balik nama, mobilnya dibalik nama. Karena apa? Karena menggunakan motor dan mobil atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Jadi, saran saya, ajakan saya, yuk kita balik nama kendaraan bermotor kita," ajak Dedi.
Sisi lain, Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi mengungkapkan, performa penerimaan mengalami akselerasi hanya dalam waktu singkat sejak kebijakan diberlakukan.
"Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun," kata Dadi, Rabu (8/4/2026).
Ledakan animo masyarakat terlihat dari jumlah kendaraan yang dilayani. Dalam dua hari, total 2.343 kendaraan masuk dalam proses pembayaran Pajak, dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp2,24 miliar.
"Bisa disampaikan hari Senin, untuk keseluruhan kita melakukan proses sebanyak 1.300 kendaraan dan hari kemarin itu 1.043 kendaraan bermotor. Kalau di rupiahnya hari Senin itu sekitar Rp1,2 miliar, kemudian hari Selasa itu Rp1,04 miliar," ungkapnya.
Secara kinerja, capaian tersebut tidak hanya melampaui ambang minimal, tetapi juga menandai peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib Pajak kendaraan bermotor tahunan.
"Nah ini kalau secara statistik ini melebihi target minimal yang dipersyaratkan supaya kami dapat memenuhi target yang dibebankan di tahun 2026 ini, kalau untuk pengurusan Pajak kendaraan bermotor satu tahunan itu mungkin mungkin peningkatannya sekitar 25-30 persen," katanya.
Dadi menegaskan, kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi insentif nyata yang menghapus hambatan klasik di lapangan. Kebijakan ini dinilai efektif menarik wajib Pajak yang sebelumnya tertahan persoalan administrasi.
"Saya harap program ini bisa terus menyebar luas ya kepada masyarakat karena walau bagaimanapun kemudahan ini merupakan salah satu insentif istilahnya bagi masyarakat wajib Pajak untuk dapat menunaikan atau mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak kendaraan bermotor," harapnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa peningkatan pembayaran Pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, mengingat dana yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemerintah.
"Semakin banyak animo masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak itu akan semakin baik karena Pajak yang terkumpul itu dapat sesegera mungkin untuk disalurkan ke dalam program-program pembangunan pemerintahan Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Guna menjaga momentum positif ini, Samsat Pajajaran menyiapkan strategi sosialisasi yang lebih agresif agar informasi kebijakan tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
"Jangan sampai ada hal-hal yang apa hal-hal yang nantinya dapat menimbulkan kesalah pahaman atau kesalah persepsian di masyarakat, itu kami sampaikan. Kemudian juga kami sampaikan persyaratan-persyaratan sehingga masyarakat yang akan datang ke sini setidaknya persyaratannya sudah lengkap dantinggal melanjutkan pelaksanaannya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


