Herry Wirawan Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Ajukan Kasasi
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santri, mengajukan kasasi atas putusan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santri, mengajukan kasasi atas putusan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Iya (ajukan kasasi)," ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santri, saat dihubungi, Selasa 26 April 2022.
Kasasi sendiri telah disetujui oleh Herry. Persetujuan dia berikan setelah mendapat salinan putusan dari kuasa hukumnya berupa vonis hukuman mati dalam kasus pemerkosaan belasan santri.
Menurut Ira Mambo, pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
Baca Juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Lebih Rajin Beribadah
"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Pertama kan seumur hidup, kedua mati dan restitusi," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Merasa Lega dan Dapat Keadilan
Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Editor : inilahkoran


