Hina Kejaksaan, Para Jaksa di Jabar Bakal Laporkan Seorang Warga ke Polda Jabar
Perkumpulan jaksa yang tergabung ke dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), berencana melaporkan seorang warga, bernama Alvin Lim, ke Polda Jabar, pada Rabu 21 September 2022, siang nanti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perkumpulan jaksa yang tergabung ke dalam Persatuan jaksa Republik Indonesia (Persaja), berencana melaporkan seorang warga, bernama Alvin Lim, ke Polda jabar, pada Rabu 21 September 2022, siang nanti.
Adapun para jaksa tersebut melaporkan Alvin Lim, karena dianggap merendahkan para jaksa yang ada di Republik Indonesia, melalui media sosial.
Ketua Persaja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria menyampaikan bahwa Persaja sebagai organisasi profesi jaksa beserta jajaran pengurus Persaja se-wilayah Jawa Barat, hari ini akan menempuh jalur hukum terkait konten youtube yg dibuat dan disebarluaskan melalui medsos oleh Alvin Lim.
Taufan Zakaria yang juga sebagai Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten Serial Kejaksaan Sarang Mafia Oknum jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.
Selain itu, Alvin juga akan dipolisikan karena berkomentar dalam postingan yang diunggah oleh pihak Quotient TV di YouTube, dengan mengatakan bahwa "Kejaksaan sarang mafia,
Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok,".
"Inti laporan terjadinya tindak Pidana Penghinaan / Pencemaran Nama Baik melalui media Elektronik, saat kejadian Pelapor melihat Channel Youtube Quotien TV dimana pelapor melihat
chanel Youtube Quotien TV dimana terlapor dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina jabatan jaksa Agung RI juga profesi jaksa yang ada pada lembaga Kejaksaan, yang
dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa Kejaksaan sarang mafia," kata Taufan, dalam rilis yang diterima wartawan.
Atas tindakan tersebut selanjutnya pelapor yang merupakan jaksa pada Kejati Jabar yang juga selaku pengurus Persatuan jaksa Indonesia Kejati Jabar melaporkan kejadian tersebut ke Polda jabar, guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim untuk tujuan mendiskriditkan jaksa Agung RI juga profesi jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube milik terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
" Tindakan melaporkan Alvin Lim sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat bahwa setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi, jabatan atau profesi harus di dukung dengan bukti-fakta yang jelas," ungkapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

