Hindari Konflik Sosial, Forkopimda Jaga Ketat Lokasi Masjid Imam Ahmad bin Hambal Selama 90 Hari
Personel gabungan TNI Polri dan Forkopimda menjaga ketat lokasi pembangunan MIAH untuk menjaga konflik sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Forkopimda Kota Bogor melakukan pengamanan bersifat netral di sekitar lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH), Kecamatan Bogor Utara selama 90 hari kedepan.
Pengamanan di proyek pembanguna Masjid Imam Ahmad bin Hambal dilakukan untuk menunggu musyawarah untuk mencapai mufakat yang tengah diikhtiarkan oleh Forkopimda untuk pihak MIAH dan masyarakat sekitar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan, ada pengamanan bersifat netral di sekitaran lokasi pembangunan MIAH selama status konflik sosial berlaku selama 90 hari ke depan.
"Bahwa dengan adanya penetapan status konflik sosial ini, memiliki tujuan untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Jadi ini bukan untuk menghentikan kegiatan untuk tidak membangun masjid tersebut, tetapi dalam rangka musyawarah dan mufakat sehingga tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Jadi selama 90 hari dimulai dari Rabu (27/7/2022) kemarin kami akan berusaha melakukan upaya rekonsiliasi bagi kedua belah pihak," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada Kamis 28 Juli 2022.
Susatyo juga mengatakan, TNI, Polri bersama Pemkot Bogor telah membangun sistem peringatan dini dengan pendirian posko pengamanan. Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 menjadi payung hukum pihaknya.
"Konflik sosial ini ujungnya musyawarah untuk mufakat. Sehingga tidak terjadi disinforomasi bagi masyarakat. Ini bukan akhir, justru ini awal. Gabungan TNI Polri semua unsur Pemkot Bogor. Semua siaga setiap hari setidaknya 30 personil gabungan TNI, Polisi dan Pemkot Bogor bersiaga," tambahnya.
Baca Juga: Demi Ketertiban, Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hambal atau MIAH Dihentikan Forkopimda Kota Bogor
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memaparkan, langkah yang dilakukan Forkopimda untuk menyelamatkan mereka, untuk mencegah konflik fisik juga konflik sosial.
"Langkah kami bedasarkan UU No 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Pencegahan dengan cara pemberhentian ini, turut ditunjang dengan ikhtiar untuk dilakukannya proses islah antara pihak yang bersangkutan. Proses menuju kesepakatan bersama, proses mediasi. Jadi, ini bukan diujung tapi awal yang kedepannya membangun komunikasi dan mempertemukan semua pihak agar solusi terbaik," ungkap Bima Arya.
Bima Arya pun menegaskan, akan terus berikhtiar untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di MIAH ini. Ia menekankan, bahwa konteks yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda ini adalah untuk melakukan penanganan konflik sosial.
Baca Juga: Posisi Jaro Ade Menuju Pilkada Kabupaten Bogor 2024 Makin Kuat, Dua Ormas Besar Mendukungnya
Karena menurut analisa lapangan potensi itu sangat besar terjadi. Ada pergerakan massa tidak hanya dari Kota Bogor tetapi dari luar kota bogor sehingga harus kami lakukan langkah penyelamatan ini.
"Jadi konteksnya sekali lagi adalah penanganan konflik sosial tidak terkait keputusan pengadilan," pungkasnya.(Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


