Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dalam Islam, Buya Yahya: Sah, tapi Harus Ada yang Diperhatikan

Zaman sekarang, zakat fitrah bisa dibayar online. Namun, bagaimana hukumnya?

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dalam Islam, Buya Yahya: Sah, tapi Harus Ada yang Diperhatikan
Hukum bayar zakat fitrah online

INILAHKORAN - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya membahas hukum membayar zakat fitrah secara online.

Melalui tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, beliau menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui transfer atau platform daring diperbolehkan asalkan dilakukan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

Di era digital seperti sekarang, metode pembayaran zakat secara online memang semakin populer karena dianggap lebih praktis dan efisien. Namun, meski teknologi memudahkan, penting bagi umat Muslim untuk tetap memahami aturan dan adab dalam menunaikan ibadah zakat agar sah dan sesuai dengan syariat Islam.

Buya Yahya menegaskan bahwa saat membayar zakat secara online, niat utama tetap harus ditujukan kepada penerima yang berhak, bukan kepada lembaga yang menyalurkan.

“Jadi, kita membayar zakat (online) itu bukan karena lembaga tersebut sebagai penerima, melainkan kita hanya mewakilkan mereka untuk mendistribusikannya kepada yang berhak,” jelas Buya Yahya.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Buya Yahya adalah pentingnya memastikan kredibilitas lembaga zakat yang dipilih. Kepercayaan dan amanah dalam menyalurkan zakat menjadi faktor utama agar dana yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

“Anda harus perhatikan, pastikan lembaga tersebut dapat dipercaya, memiliki ilmu, serta benar dalam menyalurkan zakat,” pesannya.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika seseorang sudah mengetahui bahwa sebuah lembaga tidak jujur atau tidak amanah dalam penyaluran zakat, maka tetap mengirimkan zakat ke sana bisa menjadikannya ikut bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

“Jika Anda tidak tahu penyalurannya salah, itu tidak masalah. Tetapi jika Anda sudah tahu lembaga itu tidak benar dan tetap mengirimkan zakat ke sana, maka bisa jadi Anda ikut menanggung dosa,” tegasnya.

Meskipun pembayaran zakat secara online diperbolehkan, Buya Yahya tetap menganjurkan agar seseorang mengutamakan membayar zakat fitrah di tempat tinggalnya sendiri.

“Yang terbaik adalah Anda membayar zakat di sekitar tempat tinggal Anda. Tidak perlu transfer ke tempat yang jauh jika di sekitar Anda masih ada yang membutuhkan,” sarannya.

“Jangan ke kampung lain, sebisa mungkin bayarkan zakat fitrah di kampung Anda sendiri, kepada tetangga atau orang-orang di sekitar Anda yang berhak menerimanya,” tandas Buya Yahya.


Editor : Firda Rachmawati