INA-24 Rp1,5 Triliun Mandek Sejak 2016, IAW Soroti Akuntabilitas Kinerja Kemenhub
Hampir satu dekade sejak diteken, proyek Aids to Navigation (AToN) berkode INA-24 senilai USD 97,1 juta atau sekitar Rp1,5 triliun belum juga rampung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Hampir satu dekade sejak diteken, proyek Aids to Navigation (AToN) berkode INA-24 senilai USD 97,1 juta atau sekitar Rp1,5 triliun belum juga rampung.
Padahal proyek Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di 24 titik strategis itu dibiayai pinjaman lunak Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan, dengan bunga sangat ringan dan tenor panjang.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Ia menilai stagnasi sejak 2016 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan problem serius tata kelola di Kementerian Perhubungan.
Perjanjian pembiayaan INA-24 diteken pada 2016 dengan tenor 40 tahun, bunga 0,15 persen per tahun, serta masa tenggang 10 tahun. Skema tersebut tergolong sangat ringan untuk proyek keselamatan pelayaran. Namun hingga 2026, penyelesaiannya belum tuntas.
Dalam satu tahun masa jabatan Dudy Purwagandhi di Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, IAW menilai belum terlihat percepatan signifikan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut termasuk Direktur Kenavigasian sebagai penanggung jawab teknis dinilai belum menunjukkan terobosan kuat.
"Padahal, utang terus berjalan. Bunga tetap dihitung. Manfaat keselamatan pelayaran yang dijanjikan masih mengendap sebagai rencana. Ini hal terburuk dalam tata kelola pemerintahan. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Februari 2026.
Dalam administrasi publik modern, dikenal prinsip continuity of state responsibility. Negara tidak mengenal dalih proyek lama, karena tanggung jawab melekat pada jabatan, bukan periode politik. Secara hukum, posisi Menteri Perhubungan diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 61 Tahun 2024.
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 juga menegaskan kementerian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam penyelenggaraan urusan transportasi.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan penggunaan utang dipertanggungjawabkan secara ekonomis dan tepat waktu. Artinya, meski INA-24 dimulai pada pemerintahan sebelumnya, tanggung jawab tetap berada pada menteri yang sedang menjabat.
"Jika dalam satu tahun tidak terjadi percepatan signifikan, maka hal itu mencerminkan lemahnya evaluasi awal saat transisi jabatan, tidak adanya intervensi strategis pada proyek bermasalah, ketidakmampuan memutus rantai stagnasi lama, dan akar masalah dari perencanaan hingga eksekusi," ucapnya.
IAW memetakan persoalan dalam tiga lapisan, perencanaan, pelaksanaan teknis, dan pengendalian manajerial. Pada tahap awal, proyek pinjaman luar negeri tunduk pada PP Nomor 10 Tahun 2011 melalui mekanisme Blue Book dan Green Book Bappenas. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2022 mengungkap studi kelayakan INA-24 tidak memuat analisis kemampuan pelaksana.
"Sejak awal Bappenas telah memberikan stempel 'siap jalan' tanpa memastikan Kemenhub benar-benar memiliki kesiapan sumber daya, kelembagaan, dan teknis melaksanakan proyek ini. Fatal bukan? Pantas Kemenhub jadi kelimpungan. Korea jadi kebingungan," ungkapnya.
Pada tahap pelaksanaan setelah pinjaman efektif 2017-2018, muncul persoalan tender berulang, koordinasi teknis kompleks, progres fisik lamban, serta pelaporan tidak lengkap.
"Kementerian Perhubungan tidak menyerahkan laporan triwulanan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.08/2020 mengatur evaluasi dampak keterlambatan terhadap profil utang dan kapasitas fiskal. Ini paling riskan secara administratif," bebernya.
Dalam level manajerial, PP Nomor 45 Tahun 2023 tentang Manajemen Proyek Strategis mengamanatkan evaluasi berkala serta tindakan korektif jika deviasi jadwal melebihi 10 persen. Namun hingga kini belum terlihat roadmap percepatan yang dipublikasikan.
"Tidak ada roadmap percepatan yang dipublikasikan. Tidak ada penguatan manajemen proyek. Tidak ada komunikasi intensif dengan EDCF Korea untuk merevisi jadwal," kata Iskandar.
Menurutnya, keterlambatan kronis menunjukkan lemahnya project governance. LHP BPK atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2023 juga mencatat kelemahan pengendalian intern pada proyek bersumber pinjaman luar negeri.
"Jika tidak ada kebijakan percepatan yang nyata, maka publik berhak menilai bahwa respons terhadap proyek bermasalah tidak memadai!" ujarnya.
IAW mendesak audit kinerja berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas proyek INA-24. Audit Dengan Tujuan Tertentu juga dinilai relevan untuk menelaah pola sistemik proyek pinjaman sektor perhubungan selama satu dekade terakhir.
"IAW mendesak BPK untuk segera melakukan audit khusus atas proyek INA-24. BPK belum pernah merilis laporan hasil pemeriksaan tematik terkait proyek INA-24. Ini harus segera dilakukan karena menyangkut kredibilitas pemerintah dalam mengelola pinjaman luar negeri," ucapnya.
Iskandar menegaskan, solusi bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan langkah konkret: audit tematik, pendampingan Kejaksaan Agung sesuai Inpres 7/2015, evaluasi manajemen proyek, serta transparansi progres kepada publik dan DPR.
"Apabila proyek yang telah berjalan hampir sepuluh tahun tetap stagnan pada tahun pertama kabinet baru, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat disebut warisan masa lalu. Kondisi itu sudah menjadi cerminan performa saat ini," tegasnya.
Ia mengingatkan, reputasi implementasi proyek menjadi bagian dari kredibilitas fiskal negara di mata mitra internasional. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan utang berjalan tanpa output maksimal. Bahkan, telah terbit surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas terkait proyek tersebut.
"Itu adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa masalah ini sudah berada di level lintas kementerian dan tidak bisa lagi ditutupi dan kapasitas pemerintahan, pada akhirnya, adalah cermin kualitas kepemimpinan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


