Ini Alasan Dibalik Pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 Bagi PMI dan Jawa Barat, Menurut Legislator Yosa Octora Santono

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, segudang alasan penting menjadi dasar terbitnya aturan tersebut, khususnya demi melindungi PMI dan tentunya Jabar di masa mendatang.

Ini Alasan Dibalik Pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 Bagi PMI dan Jawa Barat, Menurut Legislator Yosa Octora Santono
Yosa Octora Santono

INILAHKORAN, Kuningan – Lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat menurut Yosa Octora Santono, bukan sekedar hanya menambah regulasi atau aturan semata.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, segudang alasan penting menjadi dasar terbitnya aturan tersebut, khususnya demi melindungi PMI dan tentunya Jabar di masa mendatang.

Sebab tidak sedikit masyarakat Jabar yang bekerja menjadi PMI, salah satunya warga daerah Kabupaten Kuningan. Sehingga Perda tersebut harus disosialisasikan secara masif dan diketahui oleh masyarakat, supaya dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika memutuskan bekerja di luar negeri.

Baca Juga : Cegah Sisi Negatif Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri 

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah, yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja. Serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata. Baik materiil maupun spiritual,” kata Yosa kala menyosialisasikan Perda PMI di Kabupaten Kuningan belum lama ini.

Peningkatan kompetensi atau daya saing PMI menjadi salah satu yang diatur dalam Perda tersebut kata dia. Ini tidak lain bertujuan supaya masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri, memiliki kapabilitas mumpuni sehingga tentunya minimal bakal menjamin nasib mereka disana.

Masalah seperti perbudakan, perdagangan orang, tindak kekerasan, pelecehan seksual sejatinya dapat dicegah dengan sendirinya, bila PMI yang dikirim memiliki kompetensi. Selain itu, pengawasan dari pemerintah melalui Perda tersebut juga turut menjadi pertimbangan, baik bagi penyalur maupun penerima kerja untuk berniat buruk.

Baca Juga : Pengusulan Prof. Mochtar Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil Minta Dukungan Pusat

“Tujuan Perda ini untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dan calon asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti