Baru Tiga Bulan, Pemerintah Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

Hanya dalam tiga bulan, pemerintah melakukan pencabutan izin operasional perguruan tinggi di 17 kampus. Apa alasannya?

Baru Tiga Bulan, Pemerintah Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya
Pejabat Kemendikbudristek Lukman menjelaskan alasan di balik pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

INILAHKORAN, Padang – Hanya dalam tiga bulan, pemerintah melakukan pencabutan izin operasional perguruan tinggi di 17 kampus. Apa alasannya?

Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman di Padang, Kamis, mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Baca Juga : Kapal China Berawak 17 WNI Tenggelam, Netty: Ambil Langkah Tegas Jika Ada Unsur Kelalaian Perusahaan

Penyebab yang pertama, ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi, menurut dia, yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Baca Juga : Ngeri-ngeri Sedap, Begini Motif Istri Potong Kelamin Suami di Sebuah Penginapan

Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, kata Lukman, adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.

Halaman :


Editor : Zulfirman