Jelang PPDB 2022 Diduga Banyak Pelanggaran, Iwan FAGI Jabar Ungkap Faktanya
Hampir setiap tahun pelaksanaan PPDB diduga ada indikasi pelanggaran saat pelaksanannya dan FAGI Jabar pun mengungkapkan beberap faktanya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mencatat ada beberapa indikasi pelanggaran jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan, bahwa indikasi pelanggaran ini terjadi setiap tahun. Pertama pada pelaksanaan pra PPDB, terdapat rekayasa mendekatkan domisili dengan sekolah.
Dimana, menurut FAGI Jabar ada indikasi dilakukan pembuatan kartu keluarga aspal (asli tapi palsu) sehingga lebih dekat ke sekolah dan kemungkinan untuk diterima lebih bagus.
Baca Juga: Disdik Jawa Barat Imbau Yayasan Swasta Akomodir Masyarakat Tidak Mampu Saat PPDB
"Berikutnya lagi ada indikasi rekayasa untuk sertifikat non-akademik. Dengan berbagai cara dilakukan agar mendapatkan sertifikat non-akademik sehingga nantinya bisa masuk dijalur prestasi non-akademik," ujar Iwan Hermawan, Senin 30 Mei 2022.
Selain itu, kata dia, ada upaya rekayasa nilai oleh oknum operator sehingga nilai rapotnya lebih bagus untuk diterima di jalur prestasi rapot, itu indikasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan PPDB 2022.
"Selanjutnya pada saat proses PPDB 2022 ada indikasi pelanggaran, diantaranya melakukan kecurangan-kecurangan dengan merubah data peserta didik, baik data domisili atau data prestasi tidak seauai dengan sebenarnya. Ini dilakukan bisa dilakukan oleh oknum operator yang dipercaya oleh pihak sekolah," tambahnya.
Baca Juga: Segera Siapkan Bund! Ini Dokumen Persyaratan PPDB Tahun 2022 di Jawa Barat
Dia menambahkan, indikasi pelanggaran pasca PPDB 2022, karena setiap sekolah itu selalu ada bangku kosong yang bisa menjadi celah pelanggaran.
"Pada saat memyampaikan kuota sebelum dilaksanakannya kenaikan kelas, sehingga sekolah hanya melakukan prediksi siswa-siswi yang tidak naik, bisa 5 sampai 10 orang. Sehingga saat kenaikan kelas sudah terlanjur diajukan kuota, ya terjadilah ada bangku kosong," paparnya.
Menurut dia, bangku kosong ini sah jika diisi oleh sekolah. Namun harus berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dengan dewan guru. Sehingga saat kenaikan kelas sudah terlanjur diajukan kuota, dan terjadilah ada bangku kosong.
Baca Juga: Kawal PPDB 2022, Saber Pungli Jabar: Kepala Sekolah Jangan Tergiur Sogokan
Karena yang menjadi tanggungjawab PPDB itu kepala sekolah atau satuan sekolah bersama dewan guru, bukan Kepala Disdik atau Kantor Cabang Dinas.
Sehingga ini dipebolehkan untuk mengisi kekosongan, tetapi yang dilarang itu bangku kosong dikomersilkan baik okeh oknum dalam maupun luar sekolah dan itu bisa puluhan juta agar mempermudah siswa itu masuk mengisi kekosongan di sekolah. Ini harus betul-betul diawasi," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu pengawasan. Pertama para panitia PPDB 2022 harus dibuatkan pakta integritas dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik, ketika melanggar akan siap dijatuhi sanksi.
Baca Juga: FAGI Jabar Desak Yana Mulyana Segera Lantik Ratusan Kepala Sekolah di Kota Bandung
"Namun tentunya dalam pelaksanaan PPDB ini, guru tingkat sekolah silahkan dilakukan oleh komunitas sekolah, tetapi jangan ada oknum. Dewan pendidikan tingkat kabupaten, kota dan provinsi harus bekerja melakukan pemantauan," tambahnya. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


