Jadi Saksi Perkara KSP Intidana di MA, Dadan Menyebut Uang yang Diterimanya Murni untuk Bisnis Skincare
Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Pada kesaksiannya, ia menegaskan jika dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Untuk diketahui, jika Dadan dan Hasbi diketahui telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA. Diduga, Dadan dan Hasbi menerima yang senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.
"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa dari KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 15 Mei 2023.
"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.
Dadan menuturkan, ia pernah bertemu dengan Hasbi padq 2022. Pertemuan keduanya dilakukan di Kantor MA. Ia membantah jika pertemuan tersebut untuk mengurusi kasus.
"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor MA sekitar awal tahun 2022. Untuk urusan pribadi" kata Dadan.
Sementara, terkait dengan uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka, Dadan menjelaskan uang tersebut murni untuk urusan bisnis skincare.
Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

