Jadi Saksi Perkara KSP Intidana di MA, Dadan Menyebut Uang yang Diterimanya Murni untuk Bisnis Skincare

Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Jadi Saksi Perkara KSP Intidana di MA, Dadan Menyebut Uang yang Diterimanya Murni untuk Bisnis Skincare
Untuk diketahui, jika Dadan dan Hasbi diketahui telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA. Diduga, Dadan dan Hasbi menerima yang senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Pada kesaksiannya, ia menegaskan jika dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Untuk diketahui, jika Dadan dan Hasbi diketahui telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA. Diduga, Dadan dan Hasbi menerima yang senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

Baca Juga : Kabaharkam Sebut Polisi RW Solusi Selesaikan Permasalahan Kamtibmas

"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa dari KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 15 Mei 2023.

"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.

Dadan menuturkan, ia pernah bertemu dengan Hasbi padq 2022. Pertemuan keduanya dilakukan di Kantor MA. Ia membantah jika pertemuan tersebut untuk mengurusi kasus.

Baca Juga : Diskusi Kewirausahaan Bareng Anak Muda Bandung, Ganjar Beberkan Program Lapak Ganjar

"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor MA sekitar awal tahun 2022. Untuk urusan pribadi" kata Dadan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani