Jejak Kelam di Balik Pembunuhan

Jejak Kelam di Balik Pembunuhan
KASUS PEMBUNUHAN: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Agung Ngurah Rai Kesuma.

Oleh: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong kini menjadi tempat terungkapnya satu per satu fakta dalam perkara pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri warga negara Pakistan, MA dan FA.

Perkara yang menyeret terdakwa MH (23) itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan berikutnya, terdakwa akan menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Jaksa menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa. Dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, aksi yang dilakukan MH disebut telah direncanakan sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, I Gusti Agung Ngurah Rai Kesuma, mengatakan pihaknya akan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan tuntut terdakwa MH penjara seumur hidup, walaupun bisa saja dituntut hukuman mati karena perbuatan pembunuhan berencananya yang cukup sadis,” ujar I Gusti Agung kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap, MH diduga telah menyiapkan senjata sebelum melakukan aksinya.

Parang dan senapan disebut telah dipersiapkan untuk menyerang kedua korban.

Tidak hanya mengalami luka akibat bacokan, kedua korban juga disebut ditembak pada bagian kepala.

Setelah kejadian, MH diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai sekitar Rp3 juta dan dua unit mobil.

Salah satu kendaraan tersebut kemudian diduga digunakan untuk membawa jasad MA dan FA hingga ditemukan di Jalan Raya Pamuncatan, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Oleh kepolisian, MH dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

(gin)


Editor : Inilahkoran