Kasus Anak Tasikmalaya di PIK 2, Polisi Telusuri Dugaan Modus Pengantin Pesanan
Polres Tasikmalaya meningkatkan penanganan kasus hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga berkaitan dengan modus pengantin pesanan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Tasikmalaya meningkatkan penanganan kasus hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga berkaitan dengan modus pengantin pesanan (mail-order bride).
Dalam perkara ini, polisi menelusuri keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM alias MJ.
Korban ditemukan di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026).
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sebelum kedatangan pria yang disebut-sebut menjalin hubungan dengannya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, korban berada di apartemen tersebut untuk menunggu kedatangan pria yang berada di China.
"Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka," ujar Ade, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ade, rangkaian tindakan yang menyebabkan korban terpisah dari lingkungan asalnya diduga berlangsung tanpa persetujuan orang tua. Usia korban yang belum mencapai 18 tahun juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Dia menjelaskan, membawa anak pergi tanpa persetujuan orang tua atau wali, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, dapat dijerat ketentuan pidana.
"Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengungkapkan, komunikasi antara korban dan pria yang kini ditelusuri polisi itu bermula pada Agustus 2025.
Saat itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk setelah mengetahui aplikasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial TikTok.
Pada Desember 2025, pria yang menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI mulai menghubungi korban melalui fitur percakapan. Interaksi keduanya kemudian berkembang dari pertemanan di dunia maya menjadi hubungan asmara secara daring.
Polisi menduga, selama berkomunikasi, pria tersebut secara bertahap membantu memenuhi kebutuhan finansial korban. Bantuan itu diduga berkaitan dengan rencana perjalanan korban meninggalkan daerah asalnya.
"Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2," kata Heru.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, penyidik mendalami dugaan eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, baik yang berkaitan dengan perkawinan formal maupun di luar ikatan perkawinan.
Setelah menemukan korban, Polres Tasikmalaya menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat.
Koordinasi tersebut mencakup upaya pelacakan melalui Interpol. Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu perpindahan korban selama berada di Indonesia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ade mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan komentar yang menyudutkan korban maupun keluarganya di media sosial.
Dia menyayangkan masih adanya perundungan dan candaan yang berpotensi menambah beban psikologis anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
"Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan," pungkas Ade.
Editor : Doni Ramdhani
