Kebijakan Baru: PNS Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun Pertama untuk Stabilitas Pelayanan Publik

Dalam upaya meningkatkan stabilitas dan efisiensi pelayanan publik, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan larangan pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 10 tahun pertama sejak pengangkatan.

Kebijakan Baru: PNS Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun Pertama untuk Stabilitas Pelayanan Publik
Kebijakan Baru: PNS Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun Pertama untuk Stabilitas Pelayanan Publik

INILAHKORAN,Bandung – Dalam upaya meningkatkan stabilitas dan efisiensi pelayanan publik, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan larangan pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 10 tahun pertama sejak pengangkatan.

Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 Januari 2025.

Aturan tersebut diharapkan mampu mendorong para PNS untuk lebih berkomitmen mengabdi di instansi masing-masing tanpa intervensi alasan pribadi.

“Di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar sejak awal,” jelas Zudan Arif.

“Tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” imbuhnya dikutip dari RRI.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Zudan menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesinambungan pelayanan dan menghindari adanya rotasi PNS yang terlalu cepat, yang dapat mengganggu stabilitas operasional instansi pemerintah.

Menurut Zudan, banyak PNS muda yang terkadang merasa ragu atau tidak nyaman bekerja jauh dari keluarga. Hal ini menjadi salah satu alasan utama di balik pelarangan tersebut.

Ia juga mendorong para ASN muda untuk memanfaatkan waktu di instansi awal mereka untuk mengembangkan kemampuan dan beradaptasi dengan tantangan baru.

ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru,” ujarnya.

Bagi PNS atau PPPK yang tetap mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun terpenuhi, mereka akan dianggap mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Tidak hanya itu, mereka juga berisiko menerima sanksi administratif yang dapat berdampak pada rekam jejak karier mereka.

Zudan memastikan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak ASN, melainkan untuk memberikan dampak positif dalam hal pembinaan dan manajemen kepegawaian.

Dengan adanya pembatasan tersebut, ia berharap ASN dapat lebih fokus dan berdedikasi pada instansi awal tempat mereka bekerja.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan