Kecewa UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh FSPMI KBB Bakal Lakukan Tindakan Ini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat atau FSPMI KBB kecewa dengan langkah DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.

Kecewa UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh FSPMI KBB Bakal Lakukan Tindakan Ini
Ketua FSPMI KBB Dede Rahmat mengatakan, UU Cipta Kerja seharusnya tidak disahkan dan DPR semestinya mendengarkan aspirasi para buruh. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat atau FSPMI KBB kecewa dengan langkah DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.

Ketua FSPMI KBB Dede Rahmat mengatakan, UU Cipta Kerja seharusnya tidak disahkan dan DPR semestinya mendengarkan aspirasi para buruh.

"UU Cipta Kerja betul-betul sangat meresahkan bagi kaum buruh karena dianggap merenggut segala sesuatu yang berhubungan dengan kesejahteraan buruh," kata Dede kepada wartawan.

Baca Juga : Yulio Kristian dan Loura Francilia, Pasutri Penyiksa ART di Cilame Dikirim Hakim ke Penjara

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB guna membahas sejumlah persoalan.

Menurutnya, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ada berbagai komponen yang isinya merugikan para buruh.

"Seperti arahan pimpinan pusat dalam hal ini Partai Buruh menegaskan menolak UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI," tuturnya.

Baca Juga : Tak Hanya Peningkatan PAD, Hengki Kurniawan Ungkap Sejumlah Capaian KBB Selama 2022

"Contoh kenaikan gaji, cuti, hingga kontrak kerja setiap tahun harus dibuat. Membuat para buruh tidak tahu sampai dimana dia harus bekerja," sambungnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani