Kecewa UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh FSPMI KBB Bakal Lakukan Tindakan Ini
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat atau FSPMI KBB kecewa dengan langkah DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat atau FSPMI KBB kecewa dengan langkah DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
Ketua FSPMI KBB Dede Rahmat mengatakan, UU Cipta Kerja seharusnya tidak disahkan dan DPR semestinya mendengarkan aspirasi para buruh.
"UU Cipta Kerja betul-betul sangat meresahkan bagi kaum buruh karena dianggap merenggut segala sesuatu yang berhubungan dengan kesejahteraan buruh," kata Dede kepada wartawan.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB guna membahas sejumlah persoalan.
Menurutnya, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ada berbagai komponen yang isinya merugikan para buruh.
"Seperti arahan pimpinan pusat dalam hal ini Partai buruh menegaskan menolak UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI," tuturnya.
"Contoh kenaikan gaji, cuti, hingga kontrak kerja setiap tahun harus dibuat. Membuat para buruh tidak tahu sampai dimana dia harus bekerja," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25 persen.
"Bagi kami itu kado terburuk di bulan Ramadan ini apalagi jelang Idul Fitri," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya pun bakal mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilakukan pada 15 April 2023 mendatang.
"Gugatan yang akan dimasukkan ada dua gugatan, yakni uji materiil dan uji formil," ucapnya.
Terkait dengan uji materiil terhadap UU Omnibus law atau Cipta Kerja ini, sebut dia, ada sembilan poin yang dipermasalahkan buruh, diantaranya soal upah minimum yang kembali pada rezim upah murah.
Selain itu, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah dan pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah.
"Termasuk pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


