Buruh di Indonesia Berharap MK Batalkan UU Cipta Kerja

Para pekerja di seluruh Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang telah diundangkan Pemerintah pada 2 November tahun lalu. Selain bertentangan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, proses pembuatannya pun dianggap cacat prosedur.

Buruh di Indonesia Berharap MK Batalkan UU Cipta Kerja
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Para pekerja di seluruh Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang telah diundangkan Pemerintah pada 2 November tahun lalu. Selain bertentangan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, proses pembuatannya pun dianggap cacat prosedur.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, pihaknya dan beberapa pihak lainnya yang sama-sama mengajukan gugatan uji formil terhadap proses pembuatan UU Cipta Kerja ke MK. Gugatan ini dilakukan kerena dari perencanaan hingga diundangkan tidak sesuai aturan baku sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia. 

"Semua ahli tata negara dan akademisi menyatakan jika UU Cipta Kerja itu tidak dikenal dalam sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian bertentangan juga dengan lampiran UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk membuat UU itu ada standar bakunya, nah kalau UU Cipta Kerja itu bukan UU baru bukan juga revisi. Dari awal pembentukannya ini sudah salah prosedur. Sidang besok Rabu (25/8) agendanya pemeriksaan saksi dan ahli itu kami berharap Majelis hakim MK segera membatalkan UU Cipta kerja tersebut," kata Roy Jinto melalui ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga : Calon Ketua KNPI Jabar: Bertarunglah, Jangan Ada Aklamasi

Dikatakannya, mulai dari perencanaan UU Cipta Kerja itu dirasa janggal. Salah satunya tidak melibatkan partisipasi publik dalam hal ini para buruh yang sangat berkepentingan dengan UU tersebut. Dari awal perencanaan hingga naskah akademik sama sekali tidak aspiratif serta tidak menjawab permasalahan di Indonesia.

"Jika gugatan uji formil kami ditolak, maka kami akan ajukan lagi gugatan uj materil. Karena selain menyalahi prosedur pembuatan, pasal demi pasal dalam UU Cipta Kerja ini juga sangat merugikan pekerja. Isinya justru mereduksi dari UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, padahal UU itu adalah perlindungan minimal untuk para pekerja, eh sekarang mau dihabisi sama UU Cipta Kerja," ujarnya.

Roy melanjutkan, UU Cipta Kerja yang telah diundangkan pemerintah pada 2 November tahun lalu itu, mengebiri hak-hak pekerja. Diantaranya adalah hak pesangon pekerja hanya 0,5 persen saja. Kemudian upah minimum sektor dihapuskan. Dengan begitu, hak pekerja semakin dikebiri, hal ini tentu sangat rawan terjadi penyelewengan dan tindakan semena-mena oleh pengusaha terhadap pekerjanya.

Baca Juga : PPKM Diperpanjang, Polrestabes Bagikan 20 Ton Beras

"Jadi dari awal kami sudah menolak UU Cipta Kerja itu. Dan target kami juha MK harus membatalkan UU Cipta Kerja itu," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani