Gegara UU Cipta Kerja, Pemkot Cimahi Kehilangan Pendapatan IMTA hingga Rp 1,6 Miliar

Gegara UU Cipta Kerja, Pemkot Cimahi Kehilangan Pendapatan IMTA hingga Rp 1,6 Miliar
INILAHKORAN, Cimahi - Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak saja berbenturan dengan buruh, namun juga bertolak belakang pemerintah kota/daerah, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Pasalnya, akibat aturan UU Cipta Kerja tersebut Pemkot Cimahi yang harus kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir.
"Potensi pendapatan IMTA yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6  miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik, Kamis 5 Januari 2023.
Menurutnya, hilangnya potensi IMTA tersebut terjadi sejak tahun 2021 lantaran aturan yang ada di daerah berbenturan dengan aturan di UU Cipta Kerja.
"Kita belum bisa menarik IMTA dari tahun 2021. Masuk tapi bukan ke kita, ke pusat. Jadi udah 2 tahun retribusinya enggak masuk ke kita," tuturnya.
Setiap tahunnya, sebut dia, potensi pendapatan dari sektor retribusi IMTA mencapai sekitar Rp 600-800 juta dan retribusi IMTA sendiri diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar.
"Tiap tahunnya ada puluhan TKA yang berasal dari berbagai negara Asia, Eropa hingga Amerika yang bekerja di Kota Cimahi," sebutnya.
Sementara itu, sambung dia, untuk pembayarannya menyesuaikan dengan kurs dollar kekinian.
"Jadi potensinya hilang mungkin bisa sampai Rp 1,6 miliar dalam dua tahun terakhir. Sebetulnya sangat disayangkan," imbuhnya.
Kendati demikian, sambung dia, retribusi dari para TKA itu bisa ditarik kembali ke Pemkot Cimahi jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah direvisi.
"Saat ini, revisi Perda masih dalam proses," ucapnya.
Ia pun berharap, revisi Perda tersebut bisa segera rampung, sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah Pemkot Cimahi
"Perda-nya belum beres, masih dalam proses. Mudah-mudahan segera beres tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi Bayu Agung Avianto menyebut, revisi Perda yang menyangkut IMTA masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD tahun ini. 
Sebelumnya, tambah dia, Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
"Sudah diproses dan masuk tahun ini. Sebelumnya memang masuk jadi salah satu Perda yang harus kita sesuaikan lagi," ujarnya.***(agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti