Kejari Bogor Tetapkan Tersangka ASN Tebing Tinggi yang Juga Keponakan Sumardi

Aparatur Sipil Negara  (ASN) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara DAPH dijadikan tersangka oleh Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait tersangka Sumardi

Kejari Bogor Tetapkan Tersangka ASN Tebing Tinggi yang Juga Keponakan Sumardi
DAPH seorang ASN Bukit Tinggi dijadikan tersangka terkait kasus korupsi Sumardi,


INILAHKORAN, Bogor - Aparatur Sipil Negara  (ASN) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara DAPH dijadikan tersangka oleh Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

DAPH yang merupakan keponakan tersangka Sumardi dianggap melakukan Obstruction of Justice, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, pemeriksaan  dan penjemputan paksa tersangka Sumardi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

DAPH setelah diperika dan menjadi tersangka, kini dititip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor oleh Kejaksaan Negeri Kabupate Bogor.

Baca Juga : tvOne Luncurkan Program Lintas Dimensi, Ceritakan Mitos, Kepercayaan Hingga Urban Legend

Sumardi menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau Belanja Tak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya, dengan besar kerugian negara setidaknya Rp 1,7 milyar.

Akibat tindakan DAPH dalam Obstruction of Justice, tersangka Sumardi yang harusnya ditangkap di Kota Tebing Tinggi, berhasil melarikan diri dengan kendaraan roda empat miliknya.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/M.2.18/Fd.2/10/2022 jo Surat Penetapan Tersangka  nomor : TAP-986/M.2.18/Fd.2/10/2022 telah menetapkan DAPH selaku tersangka perkara Obstruction of Justice," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan, Jumat, (07/10/2022).

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Penipuan Online Shop, Kabarnya Ratusan Mahasiswa Jadi Korban

Agustian Sunaryo menuturkan bahwa tersangka DAPH yang mengetahui Tersangka Sumardi, pada tanggal 27 Agustus 2022  bersama-sama dengan Saksi Zulfikar ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (medan) tujuan Jakarta untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik Tersangka Sumardi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti