Kejari Kota Bandung Kembangkan Kasus Korupsi PT MUJ dengan PT SDI, Kerugian Capai Rp 86 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi di PT MUJ tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian ditaksir mencapai Rp86 miliar lebih. Penelusuran aliran uang menjadi salah satu fokus penyidik dalam pengembangan kasus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMD Jawa Barat (Jabar), yakni PT MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT MUJ tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian ditaksir mencapai Rp86 miliar lebih. Penelusuran aliran uang menjadi salah satu fokus penyidik dalam pengembangan kasus.
"Salah satu yang kita perhatikan itu adalah aliran uang. Jadi strategi kita itu follow the money," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Rabu 2 Juli 2025.
Untuk langkah tersebut, penyidik Kejari telah menggandeng lembaga keuangan, termasuk pihak bank. Ridha menyatakan tidak akan segan memanggil pihak mana pun jika terindikasi menerima uang dari hasil korupsi tersebut.
"Iya (akan dipanggil), pihak manapun yang terkait, apa lagi dia menerima uang," katanya. "Siap-siap saja yang terima dana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ucap dia.
Kejari Kota Bandung juga masih terus mengumpulkan alat bukti guna keperluan penyidikan, termasuk menghimpun keterangan dari saksi-saksi. Hingga saat ini, ada 20 orang saksi yang telah diperiksa penyidik dari pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Ridha belum dapat memastikan apakah pihaknya akan turut memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara ini. Pemanggilan mesti berdasarkan alat bukti yang terhimpun.
"Kita mengumpulkan alat bukti termasuk saksi dan lain-lain itu tentunya harus ada dasar dan tentunya ketika ada dasarnya pihak mana pun jika terkait berdasarkan pengumpulan alat bukti pasti kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu BT, NW, dan RAP. Mereka telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen oleh PT Migas Utama Jabar (MUJ), yang kemudian digunakan untuk mendanai anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri (ENM). PT ENM kemudian menjalin kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dalam proyek pengadaan barang dan jasa, namun dinilai tidak direncanakan dengan baik, sehingga PT ENM dirugikan hingga mencapai Rp 86 miliar lebih.
Editor : Ahmad Sayuti


