Kejari Siap Bantu Pemkab Bogor Tagih Uang Negara Belum Dibayar Kontraktor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor siap membantu Pemkab Bogor, dalam hal menagih uang negara yang ada di penyedia jasa atau kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dpupr).

Kejari Siap Bantu Pemkab Bogor Tagih Uang Negara Belum Dibayar Kontraktor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor siap membantu Pemkab Bogor, dalam hal menagih uang negara yang ada di penyedia jasa atau kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dpupr)./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor siap membantu Pemkab Bogor, dalam hal menagih uang negara yang ada di penyedia jasa atau kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dpupr).


Seperti diketahui, 12 kontraktor tersebut belum mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar, yang sebelumnya menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

"Terkait uang negara yang belum dibayarkan oleh kontraktor atau pengusaha, bisa berkordinasi dengan seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Kabupaten Bogor kalau memang ada kerjasama. Namun kalau tidak, kami dari seksi pidana khusus juga bisa melakukan penindakan dari temuan BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Kaepala seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraataja kepada wartawan, Selasa, 5 April 2023.


Dodi Wiraatmaja menyarankan kontraktor atau pengusaha segera mengembalikan uang negara, kalau tidak. Maka ia tidak segan-segan melakukan penyelidikan.


"Kalau tidak mengembalikan uang maka merupakan tindakan yang merugikan negara, mereka para kontraktor atau pengusaha bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Dodi Wiraatmaja.


Ia menuturkan bahwa ketika melakukan penyelidikan, jajarannya tidak hanya menyelidiki jumlah uang yang harus dikembalikan, namun juga akan menyelidiki mulai dari proses perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban.


"Saya mengingatkan, bahwa saat ini sudah melebihi batas waktu 60 hari setelah Pemkab Bogor menerima hasil laporan audit BPK Perwakilan Jawa Barat. Namun, kami masih berikan sedikit kesempatan para kontraktor menyelesaikan dari hasil audit atau temuan BPK tersebut sampai Inspektorat menyerahkan data-datanya ke Kejari Kabupaten Bogor," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana