Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Sita dan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu dari Terpidana Dadan Setiadi Megantara

Kejaksaan Tinggi Jabar bersama Kejari Sumedang mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Selasa (4/2/2025). Perkara ini atasnama terpidana Dadan Setiadi Megantara sejumlah lebih dari Rp139 miliar.

Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Sita dan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu dari Terpidana Dadan Setiadi Megantara
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, Kejati Jabar dan Kejari Sumedang mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar bersama Kejari Sumedang mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Selasa 4 Februari 2025. Perkara ini atas nama terpidana Dadan Setiadi Megantara sejumlah lebih dari Rp139 miliar.

Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri pada kasusnya sendiri, Dadan Setiadi Megantara telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dijatuhi pidana 4,8 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepadanya dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama empat bulan.

"Dan, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653(Seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)," katanya.

Katarina menuturkan, pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653 (seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas negara.

Katarina menegaskan, ini sebagai bentuk pengembalian ini merupakan komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder, yakni Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Sumedang Adi Purnama menambahkan uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara yang nilainya mencapai Rp329 miliar dan telah dikembalikan Rp139 miliar, maka sisanya yakniRp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan Tipidkor Bandung mesti diberikan kepada mereka yang berhak dalam hal ini pemilik tanah.

"Jadi, Rp190 miliar lagi dikembalikan kepada yang berhak menurut peraturan perundang-undangan. Namun, uang itu masih di bank BTN," katanya. 


Editor : Doni Ramdhani