Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu
Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

INILAHKORAN, Bandung – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menyatakan pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung RI bila desakan itu diabaikan.

“Kami berharap Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Tadi kami juga sudah beraudiensi dengan Kejati melalui Kasipenkum Sri Nurcahyawijaya, yang menyampaikan sudah ada 29 orang diperiksa dan berjanji penetapan tersangka akan dilakukan bulan Oktober,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan DPRD Indramayu terjadi pada 2022, saat lembaga tersebut dipimpin oleh Syaefudin, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap sekitar 29 orang saksi.

“Mudah-mudahan penyidikan segera selesai. Soal penetapan tersangka, tentu menunggu perkembangan lebih lanjut. Jika sudah ada, pasti akan kami sampaikan,” ucapnya, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), yang menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

PPPI mencatat belanja tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp16,8 miliar.

Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan (Rp480 juta per tahun), wakil ketua Rp35 juta per bulan (Rp420 juta per tahun), dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan (Rp360 juta per tahun).

Menurut PPPI, belanja tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.***


Editor : JakaPermana