Kejati Jabar Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Hibah Pramuka Bandung ke Kejari Kota Bandung
Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah eks Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
"Perkara ini sudah naik ke tahap dua," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwijaya saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyetujui biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
Selain itu, mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp6,5 miliar secara fiktif setelah digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dana hibah tersebut disalurkan pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang disalurkan.
Saat ini, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara itu, Yossi Irianto tidak ditahan karena sebelumnya telah terjerat dalam kasus korupsi terkait Bandung Zoo.
"Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung mulai 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025," tambah Nur Sricahwijaya.
Editor : Doni Ramdhani


