Kelilit Hutang Jadi Alasan AH Begal Sopir Ojol di Ciparay
Polisi menciduk AH pelaku aksi begal terhadap sopir Ojol di Ciparay Kabupaten Bandung dan pelaku ngaku aksinya lantaran kelilit utang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir Ojol di Ciparay beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui seorang sopir Ojol menjadi korban begal setelah dirampok penumpangnya di Ciparay pada Jumat 25 Maret lalu. Pelaku berinisial AH berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Di mana titik penjemputannya di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung dan menuju Ciparay Kabupaten Bandung.
"Tersangka (begal) ini memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung,"kata Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, di Soreang, Senin 28 Maret 2022.
Baca Juga: Uji Kompetensi Pegawai, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Kembali Mengikuti Ujikom
Sesampainya di Kampung Loa Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay. Pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam - jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,"ujarnya.
Kusworo menambahkan, posisi korban tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku begal. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan ponsel, uang, mobil dan STNK.
Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Ada Apa Ya?
"Setelah mendapatkan barang - barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,"katanya.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022.
"Motif pelaku ini kebutuhan ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan karena luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku (begal),"katanya.
Baca Juga: Komunitas Peduli Buta Huruf Alquran Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024
Selain mengamankan pelaku begal, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan berbagai barang lainnya milik korban.
Sementara itu, pelaku AH nekat melakukan kejahatan karena kebingungan tak punya uang untuk membayar uang kosan dan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, AH yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini terlilit hutang.
"Saya bingung enggak punya uang untuk bayar kosan. Selain itu ada hutang bekas makan sehari-hari yang harus dibayar. Karena gelap mata saya nekat saja," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


