Kok Mau Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Diperas Oknum KPK Gadungan? Pengamat Kaitkan dengan Mega Korupsi Setengah Triliun
ada yang salah di balik kasus pemerasan oknum KPK Gadungan terhadap sejumlah pejabat Disdik Kabupaten Bogor yang mengerucut pada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi berharap KPK turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyusul kasus pemerasan oleh oknum KPK gadungan akhir-akhir ini.
Yusfitriadi menilai, ada yang salah di balik kasus pemerasan oknum KPK gadungan terhadap sejumlah pejabat Disdik Kabupaten Bogor yang mengerucut pada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan jumlah setengah triliun lebih.
"Saya yakin ada suatu kesalahan misalkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), apalagi di tahun ini juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat juga menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2023 di lingkup Pemkab Bogor dengan prakiraan kerugian negara Rp504 miliar," ungkapnya.
Yusfitriadi berharap dalam waktu dekat KPK bisa turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Hingga KPK segera harus membuka kotak pandora dan mengusutnya secara tuntas sesuai dengan norma-norma hukum," tegas dia.
Yusfitriadi melanjutkan penanganan kasus oleh KPK menjadi hal yang medesak meski saat ini inspektorat Kabupaten Bogor sedang mengaudit kejanggalan pengelolaan BOS berdasarkan instruksi Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
"Melihat dengan jumlah prakiraan kerugian negara yang besar dan keterbatasan personil dan lainnya pada aparat penegak hukum termasuk di tingkat daerah, saya berharap KPK tak segan mengambil alih dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS di Kabupaten Bogor. Apalagi, jika dikaitkan dengan kasus pemerasan yang dimulai Bulan Januari 2023, ada kemungkinan penyelewengan terjadi pada tahun anggaran sebelumnya," tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS jangan hanya berhenti di pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid), tetapi hingga ke aktor intelektualnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa total uang yang diperas dari pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berjumlah Rp 700 juta.
"Bulan Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Jalan Tol Jagorawi di Gunung Putri," jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Selain mengamankan uang Rp 300 juta, dua unit handphone dan buku tabungan. Polres Bogor juga mengamankan mobil Porsche B 1556 XD dan Toyota Alphard F 1398 CE turut diamankan Sat Reskrim Polres Bogor.***
Editor : Bsafaat


