Konsultasikan DAU, DPRD Jabar Sambangi Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan

Demi mengoptimalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam menyelaraskan keuangan daerah untuk pembangunan, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menyambangi Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan untuk berkonsultasi.

Konsultasikan DAU, DPRD Jabar Sambangi Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan
Dalam distribusi DAU harus disesuaikan dengan jumlah penduduk akan kebutuhannya. Sehingga DPRD Jabar membutuhkan masukan agar pemanfaatannya dapat terukur dan tepat sasaran. Mengingat dana yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, dalam membiayai kebutuhan untuk desentralisasi. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Demi mengoptimalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam menyelaraskan keuangan daerah untuk pembangunan, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menyambangi Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan untuk berkonsultasi.

Dia mengatakan, dalam distribusi DAU harus disesuaikan dengan jumlah penduduk akan kebutuhannya. Sehingga DPRD Jabar membutuhkan masukan agar pemanfaatannya dapat terukur dan tepat sasaran. Mengingat dana yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, dalam membiayai kebutuhan untuk desentralisasi.

“Besaran pemberian DAU ini dapat disinkronkan dengan jumlah penduduk. Salah satu yang sangat terlihat, bahwasannya berapa biaya perorangan untuk pendidikannya atau untuk kesehatannya,” ujarnya usai konsultasi belum lama ini.

Baca Juga : Peduli Lestarikan Budaya, Ridwan Kamil Kantongi Penghargaan Sebagai Bapak Pembina Budaya

Oleh menambahkan, jumlah penduduk akan menjadi tolok ukur akan jumlah DAU yang diterima oleh pemerintah daerah. Selain itu DAU juga mencakup kebutuhan lain seperti belanja  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga harus dikaji secara baik.

“Semakin banyak jumlah penduduknya, juga semakin banyak pemerintah daerah mendapatkan DAU ini. Ini merupakan berita bahagia bagi para PPPK, dimana APBN juga meng-cover biaya untuk PPPK. Akan tetapi tidak semuanya bisa di-cover oleh APBN, seperti tunjangan-tunjangan lain itu di-cover oleh APBD,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dengan adanya peraturan undang-undang akan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, sangat membantu. Sebab dapat membuat sistem perimbangan keuangan daerah yang lebih adil dan merata.

Baca Juga : Jawa Barat Sabet Juara Umum Olimpiade Olahraga Siswa Nasional 2022 

“Hal lain juga yang terpenting, dimana jumlah penerimaan DAU yang akan didapat akan dilapisi dengan peraturan menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Sehingga tidak ada lagi celah untuk mengalihkan penggunaan kemanfaatan DAU dan DAK,” terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani